Surabaya, MercuryFM – Pengelola Pasar Turi Baru menggelar Sosialisasi Buka Serentak Untuk Pemilik Stan. Sosialisasi yang berlangsung pada Minggu (27/6/2022) di lantai 2 Pasar Turi Baru tersebut, dihadiri ratusan pemilik stan, serta pejabat pengelola Pasar Turi Baru.
General Manager Pasar Turi Baru, Teddy Supriyadi mengatakan, pengelola Pasar Turi Baru memastikan, seluruh stan akan buka paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
“Banyak yang menggantungkan nasib dari sini. Kami juga bekerja keras untuk mendatangkan pembeli sebanyak mungkin. Namun, itu tak cukup kalau tak ada dukungan dari pedagang untuk membuka toko secara serentak,” imbuhnya.
Sejumlah kemudahan diberikan pihak pengelola kepada pedagang. Di antaranya adalah menyetujui permohonan pedagang yang ingin migrasi meter listrik. Dari yang sebelumnya menggunakan sistem prabayar (smart card) menjadi sistem pascabayar.
Menurut Tedi, daya tarif yang disediakan 900 VA. Sedangkan tarif listrik sebesar Rp 2 ribu per-KWH. Namun berdasarkan kontrak bersama PLN, minimum jam nyala harus 110 jam perbulan.
“Pun bagi yang tak ingin bermigrasi, daya tetap 100 watt dengan biaya 200 ribu per bulan tiap stan,” jelasnya.
Teddy memastikan kelengkapan seluruh fasilitas, termasuk perbaikan lantai, eskalator, pendingin ruangan, toilet, hingga pembangunan tempat ibadah.
“Jumlah infrastruktur yang membutuhkan perbaikan ini cukup banyak, sehingga memang butuh waktu. Namun, kami pastikan ini telah siap, bahkan kami tak libur untuk mengebut ini,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, Teddy juga menyampaikan sejumlah kompensasi yang akan diterima pedagang, kalau membuka stan lebih awal. Di antaranya, pembebasan service charge hingga Desember 2022.
“Syaratnya, pembebasan service charge diberikan tiap bulan berdasarkan absensi masing-masing stan. Untuk bisa mendapatkan pembebasan service charge, mereka harus buka minimal 75 persen dari total hari,” terangnya.
Sebaliknya, bagi pedagang yang belum juga membuka stan hingga 31 Juli, maka akan mendapatkan denda. Per stan akan dikenakan denda senilai Rp50 ribu per hari dengan service charge dihitung mulai 1 Juli.
“Ini sebagai bentuk menjaga komitmen bersama. Bahwa untuk bisa menghidupkan kembali Pasar Turi, perlu kerja sama seluruh pihak. Ini juga demi menyelamatkan aset para pedagang,” tegas Teddy.
Pengelola Pasar Turi Baru berkomitmen membantu pemasaran dengan menggelar berbagai event untuk menarik pembeli.
“Kami ingin mengembalikan kejayaan Pasar Turi sebagai Pusat Grosir terbesar di Indonesia, khususnya Indonesia Timur. Namun ini tak bisa sekejap. Diawali dengan kelas retail terlebih dahulu,” ungkap Tedfy.
Teddy Supriyadi kembali menjelaskan, terkait dengan permintaan sertifikat stan tetap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Strata Title) oleh pedagang, pihak pengelola memastikan tetap mengacu pada putusan pengadilan. Bahwa pengadilan telah memutuskan penggunaan stan dengan sertifikat hak pakai.
Namun menurut Teddy, pengelola tetap berupaya mendorong Pemkot Surabaya untuk memperpanjang pinjam pakai selama 25 tahun. Dari yang awalnya terhitung mulai tahun 2010 menjadi tahun awal di 2022. Mengingat, Pasar Turi yang belum bisa digunakan sebelumnya.
Penerbitan buku stan akan dilakukan Agustus mendatang. Kepada pedagang yang telah memberikan deposit kunci, maka akan dapat kompensasi. Ini akan tertuang ke dalam pembayaran service charge.
Sementara itu, perwakilan salah satu pedagang, Asen menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, besaran daya listrik wajib minimal sebesar 450 watt/stan dengan tanpa ada tambahan biaya.
Selain itu, biaya listrik harus sesuai dengan pemakaian listrik di dalam stan/sesuai meteran.
“Sejak awal, kami dijanjikan daya sebesar 450 watt. Namun, ternyata baru 110 watt,” ujarnya.
Fasilitas umum juga harus dikebut. Di antaranya, soal toilet, meteran, stan, rolling door, lantai, lahan parkir, gorong gorong, pengecatan, AC, escalator, hingga lift harus berjalan optimal.
Kemudian, denda keterlambatan pembukaan gedung 7 tahun harus dibayar tunai ke pedagang sesuai PPJB (5 persen dari harga beli stan).
“Sampai saat ini kami belum menerima pembayaran denda ini,” kata Asen.
Selain itu menurut Asen, pedagang menuntut sertifikat stan tetap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/Strata Title. Jadi bukan Hak Pakai. Ini sesuai PPJB.
“Sebagai pedagang baru, kami sudah membayar harga sesuai dengan harga hak milik. Tentu harapannya ini bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Asen mengatakan, pedagang lama yang belum mendapatkan stan, namun masuk dalam buku stan dan buku induk Pasar Turi, atau di bukti yang lain, harus segera diberi hak stannya. (lam)