Surabaya, MercuryFM – Pendaftaran mantan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, sebagai calon Komisaris PT YEKAPE kembali memicu sorotan publik. Selasa (7/10/2026), CaKrA Muda Indonesia menggelar aksi di kantor PT YEKAPE Surabaya dengan membawa tuntutan transparansi dalam proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Dalam aksi tersebut, CaKrA Muda Indonesia mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi yang pernah menjadi perhatian publik terkait pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020. Organisasi itu menegaskan tidak bermaksud menghakimi seseorang, namun menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses seleksi dan pertimbangan yang digunakan dalam penentuan calon komisaris perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengatakan pengangkatan komisaris harus dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Ketika pernah ada persoalan yang menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi. Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE, bukan untuk menghakimi seseorang,” kata Abdul Aziz di sela aksi.
CaKrA menilai proses seleksi komisaris perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan politik atau konflik kepentingan. Menurut mereka, jabatan komisaris merupakan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengawasan dan tata kelola perusahaan.
“Kalau prosesnya memang profesional, buka kepada publik. Bagaimana mekanisme seleksinya, apa pertimbangan rekam jejaknya, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jangan sampai muncul persepsi adanya konflik kepentingan,” tegasnya.
Selain menyoroti proses seleksi, CaKrA juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 apabila proses tersebut masih berjalan.
Sebagai informasi, dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang dikelola KPU Surabaya saat itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp101,24 miliar. Pada 2022, kepolisian sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Saat itu, Nur Syamsi yang masih menjabat Ketua KPU Surabaya menyatakan belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan menegaskan seluruh tahapan Pilwali telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Abdul Aziz menegaskan aksi yang dilakukan CaKrA merupakan bentuk kontrol sosial agar seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta transparansi. Jika memang tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (lam)

