DPRRI sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, disambut antusias elemen buruh

​Jakarta, MercuryFM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah, salah satunya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

​Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari. Setelah laporan dibacakan, Puan menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

​”Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

​Jawaban “Setuju” bergemuruh secara serentak dari para anggota DPR, disusul dengan ketukan palu sidang oleh Puan sebagai tanda sahnya undang-undang baru tersebut.

​Momen pengesahan ini turut disaksikan langsung dari balkon ruang sidang oleh perwakilan elemen buruh, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani. Pengesahan ini disambut sorak dan teriakan antusias “Hidup buruh” oleh para pekerja yang hadir.

​Puan Maharani menyampaikan apresiasinya kepada Komisi IX DPR, pihak Pemerintah, serta masyarakat yang telah memberikan masukan hingga undang-undang tersebut berhasil diselesaikan dengan baik demi menyeimbangkan hak pekerja dan dunia usaha.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Seperti diketahui, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR ini dirancang untuk memperkuat hak pekerja serta menyeimbangkannya dengan dunia usaha. Rancangan undang-undang yang diinisiasi oleh DPR RI ini memuat pembahasan komprehensif yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Aturan dalam UU tersebut memisahkan klaster ketenagakerjaan secara mandiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan adanya prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Di sisi lain, UU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi transformasi digital di dunia kerja. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pelindungan bagi pekerja informal dan rentan, seperti komunitas ojek online (ojol) dan kurir (pekerja gig).

Kemudian ada juga regulasi baru yang membatasi sistem alih daya (outsourcing). UU baru Ketenagakerjaan juga mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah yang adil, pesangon, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), serta pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta penguatan hak pekerja penyandang disabilitas. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist