Iringi pembentukan BP BUMD, Fraksi Golkar tegaskan harus diisi pejabat paham bisnis

Surabaya, MercuryFM – Kehadiran Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) no 13/2026, merupakan babak baru untuk membenahi tata kelola perusahaan daerah sekaligus mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, HM Hasan Irsyad, mengungkapkan bahwa pembentukan BP BUMD merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim setelah melakukan studi komparasi ke DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

​”Kami menyambut baik pembentukan BP BUMD yang merupakan rekomendasi Pansus dan telah disampaikan dalam rapat paripurna 30 April 2026 lalu. Ini membuktikan Gubernur sangat serius membenahi BUMD milik Pemprov,” ujar Hasan, Rabu (30/09/26).

​Namun, Anggota Komisi C DPRD Jatim ini menekankan bahwa keberhasilan lembaga baru ini sangat bergantung pada figur yang ditunjuk untuk memimpinnya. Hasan meminta agar pimpinan BP BUMD merupakan personel yang benar-benar kompeten, objektif, dan memiliki pemahaman mendalam tentang dunia usaha.

​”Pimpinan BP BUMD harus sosok yang paham persoalan, objektif, solutif, serta mengerti dunia bisnis,” tegas politisi asal Probolinggo tersebut.

​Kehadiran BP BUMD diharapkan dapat membuat pembinaan perusahaan daerah menjadi jauh lebih fokus. Selama ini, fungsi pembinaan menempel pada Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang juga harus mengurusi spektrum kebijakan ekonomi yang sangat luas.

“Dengan adanya BP BUMD, pengawasan kinerja, risiko investasi, aset, hingga restrukturisasi perusahaan bisa dilakukan secara lebih intensif,” harapnya.

Hasan juga mengatakan darinlappran keuangan, total kontribusi BUMD ke Pendaoatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp509,79 miliar, sebanyak Rp434,67 miliar atau lebih dari 85 persen justru didominasi oleh satu BUMD saja, yaitu Bank Jatim.

​Padahal, secara akumulatif hingga akhir 2025, sembilan BUMD milik Pemprov Jatim telah menerima penyertaan modal daerah mencapai Rp4,15 triliun.

​”Pekerjaan DPRD tidak berhenti setelah menyerahkan rekomendasi Pansus. Komisi C akan terus mengawal implementasi delapan rekomendasi Pansus BUMD, terutama yang menyangkut tata kelola, produktivitas aset, dan peningkatan kinerja,” jelasnya.

​Hasan menambahkan, BP BUMD tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan organ perusahaan seperti RUPS, Komisaris, Dewan Pengawas, maupun Direksi. Lembaga ini diplot sebagai pengendali portofolio yang memberikan rekomendasi profesional kepada Gubernur.

​”BP BUMD harus mengontrol dan melaporkan indikator kinerja BUMD secara berkala—mulai dari tingkat pengembalian modal, produktivitas aset, arus kas, dividen, hingga kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

​Ia optimistis pembentukan BP BUMD akan memperkuat sinergi antara DPRD Jatim, khususnya Komisi C dengan Pemprov Jatim. Evaluasi BUMD ke depan diharapkan tidak lagi sekadar berpusat pada permohonan tambahan modal, tetapi lebih berfokus pada efisiensi aset dan hasil nyata bagi daerah.

​”Kami berharap sinergi ini berjalan makin baik sehingga PAD Jawa Timur dapat meningkat secara signifikan di masa mendatang,” pungkas Hasan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist