Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membentuk Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2026. Kehadiran biro baru ini langsung direspons tegas oleh Komisi A DPRD Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menegaskan bahwa pembentukan biro ini tidak boleh sebatas menjadi ajang penumpukan struktur birokrasi, melainkan harus dibarengi dengan efisiensi dan peningkatan kinerja yang terukur.
”Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” tegas Dedi di Surabaya, Rabu (30/09/26).
Sebelumnya, urusan BUMD menempel pada Biro Perekonomian yang memikul beban tugas terlalu luas. Penggabungan dan pemisahan fungsi ini dinilai Dedi sebagai langkah strategis untuk menajamkan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD serta BLUD milik Pemprov Jatim.
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, pemisahan fungsi ini membawa mandat besar bagi penataan BUMD dan BLUD ke depan. Dimana nantinya BUMD harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, pembenahan kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan penambahan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sedangkan BLUD harus erfokus pada efisiensi anggaran, akuntabilitas keuangan, dan perbaikan kualitas pelayanan publik secara langsung,” jelasnya.
Pembentukan biro ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Berdasarkan Pergub yang diundangkan per 15 September 2026 tersebut, Biro BUMD dan BLUD nantinya membawahi Subbagian Tata Usaha serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Dedi meminta Pemprov Jatim segera mengisi struktur pejabat biro baru agar dapat langsung bekerja, termasuk menyelesaikan penempatan ASN pascapenggabungan Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan.
”Ukuran keberhasilan bukan sekadar terbentuknya organisasi baru, tetapi sejauh mana keberadaannya mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan perbaikan layanan publik,” pungkas legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sidoarjo tersebut. (ari)

