Surabaya, MercuryFM – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan akan menindaklanjuti dan mengawal 11 tuntutan krusial yang disuarakan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jatim. Seluruh poin aspirasi pekerja tersebut ditargetkan selesai dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk segera dikirimkan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat sebelum 29 September 2026.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi yang menemui mereka dalam menyampaikan aspirasinya kemarin, Kamis (24/09/26), mamastikan hal itu. Pihaknya di DPRD Jatim lanjutnya mengapresiasi serta mendukung penuh perjuangan buruh dalam menuntut kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan di daerah.
“Tuntutan dari mereka perlu kita apresiasi dan dukung demi peningkatan kesejahteraan buruh di Jawa Timur. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan dewan, dan sebelum tanggal 29 September rekomendasi resmi ini dipastikan sudah dikirimkan ke Jakarta,” tegas Sumardi, Jumat (25/09/26).
Sumardi menjelaskan bahwa dari 11 poin tuntutan yang diserahkan, terdapat isu-isu normatif serta poin baru yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di era ekonomi digital.
“Selain hak normatif seperti THR, pesangon, dan penanganan PHK, ada hal baru yang sangat menarik, yaitu perlindungan hukum bagi pekerja ekonomi digital seperti pengemudi ojek online (ojol). Poin ini mencakup usulan pengurangan potongan komisi aplikasi yang dimasukkan dalam rekomendasi tuntutan mereka,” beber politisi Partai Golkar tersebut.
Di samping itu, Komisi A DPRD Jatim kata Sumardi, juga mencermati poin tuntutan mengenai pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan penghapusan outsourcing. Serikat buruh mendesak adanya evaluasi masa kontrak PKWT maksimal satu tahun demi kepastian status kerja, alih-alih diperpanjang hingga bertahun-tahun.
Mengenai dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penunjang di tingkat provinsi, DPRD Jatim menyatakan sangat terbuka untuk mempelajari draf inisiatif dari pihak buruh.
“Jika teman-teman koalisi buruh memiliki rancangan atau draf awal, silakan disampaikan. Kami akan pelajari dan bantu untuk dibahas di internal DPRD,” tegasnya.
Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang membayangi sektor manufaktur Jatim turut menjadi perhatian serius dewan. Sumardi mengungkapkan bahwa potensi gelombang PHK saat ini sudah memukul sejumlah kawasan industri di daerah.
“Persoalan PHK ini sangat krusial di Jawa Timur dan jangan sampai terjadi gelombang susulan. Di Jombang, misalnya, sektor industri kayu mencatatkan kurang lebih 1.000 pekerja yang terdampak dan masalahnya belum selesai. Kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar ini tidak berdampak ke perusahaan lain,” terangnya.
Untuk mencari titik temu antara kepentingan buruh dan dunia usaha tanpa merugikan iklim investasi, DPRD Jatim menyambut baik usulan pembentukan Lembaga Tripartit Khusus yang melibatkan pekerja, pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha (Apindo).
“Setiap kebijakan pasti ada plus dan minusnya. Melalui wadah tripartit khusus ini, seluruh pihak bisa duduk bersama agar persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur dapat diselesaikan secara seimbang dan berkeadilan,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jombang-Mojokerto ini. (ari)

