Surabaya, MercuryFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan keselamatan transportasi laut. Penegasan ini menyusul insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu (13/09/26).
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, menegaskan bahwa Kementriam Perhubungan melalui Dinas Perhubungan di Daerah harus aktif memonitor kelayakan teknis setiap kapal yang beroperasi, terutama keandalan sistem tanggap darurat.
”Diinas Perhubungan Jatim untuk wilayah Jatim, harus selalu memonitor kapal yang beroperasi, apakah memenuhi syarat teknis saat kedaruratan, termasuk memastikan sistem alarm berfungsi saat terjadi kecelakaan,” tegas Martin, Rabu (16/09/26).
Politisi PDIP tersebut juga mendesak tindakan tegas berupa sanksi penundaan izin berlayar bagi kapal yang melanggar standar keselamatan. Menurutnya, kesiapan teknis sangat krusial untuk mencegah kecelakaan dan mempercepat evakuasi.
”Jika ada kapal yang tidak memenuhi syarat, contohnya sistem alarm tidak berfungsi, ya harus dibekukan (banned). Suruh lengkapi dulu, karena ini syarat mutlak demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Martin juga menyoroti peran Syahbandar sebagai penentu akhir keberangkatan kapal. Ia menilai pengawasan teknis di pelabuhan harus dibuat seketat prosedur di industri penerbangan.
”Syahbandar itu titik terakhir yang menentukan kapal boleh berlayar atau tidak. Pengecekannya harus sama seperti pesawat yang membutuhkan laporan teknis sebelum lepas landas. Kapal juga harus begitu karena menghadapi risiko cuaca, ombak, dan angin,” jelasnya.
Desakan DPRD Jatim ini merespons kesaksian korban selamat KM Virgo Transport 8. Sejumlah penumpang mengaku tidak mendengar alarm bahaya maupun imbauan dari kru saat kapal mulai miring dan terbalik.
Sebagian besar penumpang yang tengah tidur justru terbangun akibat benturan keras, suara struktur kapal yang patah, serta posisi kapal yang mendadak miring secara drastis sebelum akhirnya karam. (ari)
