Surabaya, MercuryFM – Kasus dugaan pemalsuan identitas kembali menggegerkan Kota Surabaya. Seorang warga Kecamatan Genteng berinisial Yuni mengaku menjadi korban pencatutan data kependudukan yang digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman pembiayaan dan kredit sepeda motor tanpa sepengetahuan dirinya.
Kasus ini terungkap setelah Yuni diminta seorang rekannya untuk melakukan pengecekan BI Checking. Hasilnya membuat dirinya terkejut karena tercatat memiliki pinjaman hingga Rp30 juta serta tunggakan dan denda yang nilainya mencapai sekitar Rp20 juta.
“Saya kaget. Tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah ambil motor, tiba-tiba ada utang atas nama saya. Totalnya sampai sekitar Rp50 juta dengan dendanya,” ungkap Yuni.
Lebih mengejutkan lagi, Yuni mengaku pernah didatangi petugas survei pada tahun 2025 yang hendak memverifikasi pengajuan pembiayaan atas namanya. Saat itu petugas menunjukkan dokumen identitas yang menggunakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya, namun dengan foto orang lain.
“Waktu itu saya lihat sendiri. Nama saya, alamat saya, NIK saya, tetapi fotonya berbeda. Saya langsung bilang itu bukan saya dan tidak pernah mengajukan apa pun,” ujarnya.
Sebagai ibu yang membesarkan anak-anaknya seorang diri, Yuni mengaku sangat khawatir kasus tersebut berdampak pada berbagai bantuan sosial dan pendidikan yang selama ini diterima keluarganya.
“Saya bekerja sendiri dan hidup sendiri bersama anak-anak. Anak saya kuliah di UPN dan mendapat Beasiswa Pemuda Tangguh. Saya takut data kredit bermasalah ini memengaruhi status ekonomi keluarga dan berdampak pada beasiswa anak saya,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kecamatan Genteng bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) akan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Camat Genteng Jefry menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya dan Peradi SAI telah memiliki kerja sama pemberian bantuan hukum bagi warga Kota Surabaya yang membutuhkan pendampingan.
“Langkah pertama kami akan membuat surat kuasa dari Bu Yuni kepada Posbakum Peradi SAI Surabaya. Setelah itu kami akan menyurati pihak finance yang bersangkutan, kemudian menyampaikan surat kepada OJK untuk meminta penghapusan data kredit yang jelas-jelas menggunakan identitas yang dipalsukan,” kata Jefry.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pelaku pemalsuan identitas segera diproses secara hukum. Menurutnya, kasus seperti ini sangat meresahkan karena tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
“Data yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan kondisi korban. Bahkan dalam dokumen pengajuan disebut memiliki suami, padahal Bu Yuni merupakan janda. Ini menunjukkan adanya pemalsuan data yang serius dan sangat merugikan korban,” ujarnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Sidoarjo karena perusahaan pembiayaan yang menerbitkan kredit berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Jefry menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian kasus hingga nama korban bersih dari catatan kredit bermasalah.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Surabaya yang menjadi korban pemalsuan dokumen seperti ini. Pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak muncul korban-korban lainnya,” tegasnya. (Lam)

