Surabaya, MercuryFM – Penyiapan Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp600 miliar. Bukan tanpa alasan, langkah ini ditempuh untuk mencegah APBD Jawa Timur mengalami tekanan besar ketika seluruh kebutuhan Pilgub harus dibiayai dalam satu tahun anggaran.
Penegasan ini dikatakan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, membacakan Jawaban Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan tentang Reperda pembentukan dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim yang dilimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono yang juga di hadiri Ketua DPRD Jatim, MH. Musyafak Rouf, Waki Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan juga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (07/09/26).
Emil mengakui, biaya penyelenggaraan Pilgub cukup besar. Pengalaman Pilgub 2024 menjadi salah satu dasar pertimbangan. Saat itu, kebutuhan pendanaan Pilgub Jatim mencapai Rp1,086 triliun.
“Jika pola pembiayaan serupa harus kembali ditanggung sekaligus pada tahun pelaksanaan Pilgub berikutnya, beban tersebut dinilai berpotensi mengganggu kapasitas fiskal daerah,” ujar Emil saat membacakan jawaban Gubernur.
Karena itu, pihaknya kata Emil memilih skema dana cadangan dengan cara menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029.
Dijelaskan Emil, pembentukan Dana Cadangan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan anggaran tersedia secara memadai, terencana dan berkesinambungan.
“Sebaliknya, jika kebutuhan Pilgub baru dialokasikan mendekati tahun pelaksanaan, kapasitas fiskal daerah berpotensi terbebani dan kesinambungan pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik bisa terdampak,” jelasnya.
Emil juga menegaskan, skema dana cadangan juga dimaksudkan agar APBD pada tahun pelaksanaan Pilgub tidak terkuras secara mendadak. Anggaran Pilgub yang telah disisihkan sejak beberapa tahun sebelumnya membuat pemerintah memiliki ruang fiskal lebih longgar ketika pesta demokrasi berlangsung.
Pihaknya lanjut Emil menyebut mekanisme tersebut dapat melindungi alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Dengan kata lain, Rp600 miliar tersebut diposisikan sebagai bantalan fiskal agar pembiayaan Pilgub tidak langsung berhadapan dengan kebutuhan belanja pelayanan dasar masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Wagub Emil juga menegaskan angka Rp600 miliar bukan berarti Pemprov Jatim memperkirakan seluruh Pilgub mendatang hanya membutuhkan dana sebesar itu.
Pemprov secara tegas menyatakan dana cadangan tersebut hanya untuk memenuhi sebagian kebutuhan pendanaan Pilgub.
“Jika kebutuhan riil ternyata lebih besar,
kekurangannya tetap akan dialokasikan melalui APBD pada tahun pelaksanaan. Besaran tambahan itu akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Emil.
Emil juga menjelaskan hingga hingga kini belum ada usulan kebutuhan pendanaan resmi dari masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan unsur pengamanan.
“Sebagai pembanding, kebutuhan Pilgub Jatim 2024 mencapai Rp1.086.354.383.000. Angka kebutuhan untuk Pilgub berikutnya baru dapat dihitung dan diverifikasi setelah usulan resmi dari lembaga terkait diterima,” pungkas Khofifah. (ari)

