Surabaya, MercuryFM — DPRD Jatim melalui Komisi D dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub), terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi.
Regulasi strategis ini dirancang untuk mewujudkan konektivitas moda transportasi yang berkelanjutan dan tidak terputus dari titik asal hingga tujuan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur, Nyono, mengungkapkan bahwa target penyelesaian Raperda ini dipatok rampung pada tahun ini. Langkah penyusunan pun telah memasuki babak akhir dengan selesainya kajian akademis serta persiapan uji publik di seluruh kabupaten/kota.
”Dewan menginginkan tahun ini harus selesai. Naskah dan kajian akademis sudah hampir rampung, tinggal sedikit penyempurnaan daerah yang dikaji. Selanjutnya, uji publik akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota untuk menyerap aspirasi terkait materi dan substansi Raperda ini,” ujar Nyono usai menghadiri rapat pembahasan bersama DPRD Jatim, Senin (31/08/26).
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah penegasan kewenangan dan kewajiban kabupaten/kota untuk menyediakan angkutan pengumpan atau feeder. Menurut Nyono, keberadaan feeder sangat vital agar layanan angkutan umum utama seperti Trans Jatim dapat beroperasi secara optimal dan masif.
”Kabupaten/kota wajib menyediakan feeder karena itu merupakan kewenangan daerah setempat. Dengan integrasi ini, operasional angkutan menjadi masif dan masyarakat mendapat kemudahan layanan yang tidak terputus dari tempat asal hingga tujuan,” jelasnya.
Secara teknis, penerapan regulasi ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), serta diteruskan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menjamin operasional feeder di daerah masing-masing.
Demi menjamin keberlanjutan dan jangkauan transportasi publik yang inklusif, Pemprov Jatim kata Nyono, juga mengusulkan terobosan alokasi anggaran mandatori (mandatory spending) sebesar minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Kalau kita lihat sesuai UU 35/2015 itu 10 persen dari opsen pajak. Namun belajar dari studi banding di Semarang, mereka berani mengalokasikan 5 persen langsung dari APBD. Jika Jatim mengalokasikan 5 persen dari APBD yang sekitar Rp26 triliun, kita punya sekitar Rp1,3 triliun untuk mengakselerasi transportasi publik di seluruh Jawa Timur,” tegas Nyono.
Nyono menambahkan, investasi transportasi publik terbukti memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mencontohkan kehadiran tiga hub Trans Jatim di Kabupaten Mojokerto yang berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah tersebut hingga mencapai 6,15 persen.
Selain menyasar kawasan aglomerasi Surabaya Raya dan kawasan industri serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), integrasi ini kata Nyono diproyeksikan menjangkau seluruh Bakorwil di Jawa Timur. Salah satu agenda terdekat adalah perluasan koridor pelayanan Trans Jatim di Malang Raya pada tahun 2027.
Rute Koridor 2 Malang Raya tersebut dirancang melayani jalur strategis mulai dari Terminal Arjosari, melewati Sulfat, Terminal Hamid Rusdi, Bululawang, Kepanjen, hingga Talangagung di Kabupaten Malang.
”Layanan ini akan sangat membantu masyarakat dan wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan pantai selatan Jawa Timur. Cukup dengan tarif Rp5.000 bersubsidi dari Ibu Gubernur untuk jarak sekitar 50 km dari Arjosari ke Talangagung, masyarakat tinggal melanjutkan sedikit perjalanan ke destinasi wisata,” pungkas Nyono. (ari)

