Persoalan Gereja HKBP Manyar Masih Berproses, Ahli Waris Soroti Riwayat dan Alas Hak Tanah

Surabaya, MercuryFM – Audiensi terkait persoalan Gereja HKBP Manyar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (14/8/2026), belum menghasilkan titik temu.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Nindya Praja, Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Jimerto Nomor 25–27, Surabaya. Agenda rapat membahas permasalahan Gereja HKBP di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Keluarga ahli waris Guntoro melalui Hariadi Nugroho mengatakan, pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang mediasi antara keluarga ahli waris dan pihak Gereja HKBP Manyar.

Namun, audiensi belum menghasilkan kesepakatan. Ahli waris tetap mempertanyakan dasar hak atas tanah yang digunakan gereja serta proses penerbitan persetujuan pembangunan dan izin bangunan.

“Inti persoalan ini sebenarnya simpel. Kami mempunyai alas hak yang jelas, yaitu Petok D asli Nomor 482, termasuk riwayat tanah asli yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo,” ujar Hariadi Jumat (14/08/2026).

Menurut Hariadi, persoalan tersebut berkaitan dengan persetujuan pembangunan yang diterbitkan pada 1981 dan dokumen IMB tahun 1983.

Ia menyoroti persetujuan Wali Kota tahun 1981 yang, menurutnya, memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum pembangunan dilakukan.

“Dalam persetujuan tahun 1981 itu jelas ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemohon. Salah satunya adalah menyertakan alas kepemilikan terhadap tanah yang akan dibangun,” katanya.

Hariadi juga mempertanyakan masa berlaku persetujuan tersebut. Ia menyebut surat persetujuan itu berlaku selama enam bulan dan dapat dicabut apabila persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut.

Ahli Waris Pertanyakan Luas Lahan

Selain dasar hak atas tanah, Hariadi menyoroti perbedaan luas lahan yang tercantum dalam dokumen.

Ia menyebut persetujuan pembangunan pada 1981 berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Sementara dokumen Petok D yang dimiliki keluarga ahli waris mencatat luas tanah sekitar 1.710 meter persegi.

“Kalau mengacu pada persetujuan itu, luasnya 1.000 meter. Sedangkan di Petok D tertulis 1.710 meter persegi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Hariadi juga mempertanyakan dasar yang digunakan pihak gereja dalam mempertahankan keberadaan bangunan tersebut.

Menurut dia, pihak gereja berpegang pada persetujuan Wali Kota tahun 1981, dokumen IMB tahun 1983, serta putusan pengadilan tahun 2012.

Namun, Hariadi memiliki penafsiran berbeda terhadap putusan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan pemahamannya, gugatan dari pihak ahli waris maupun gugatan rekonvensi dari pihak gereja sama-sama ditolak oleh pengadilan.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang mengatakan bahwa tanah ini adalah milik gereja secara hukum. Jadi kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, ya nol-nol,” ucapnya.

Pemkot Undang Sejumlah Unsur

Rapat tersebut digelar berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 500.17/20215/436.1.1/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot Surabaya mengundang sejumlah pihak untuk membahas persoalan Gereja HKBP di Kelurahan Mojo.

Pihak yang tercantum dalam daftar penerima undangan antara lain Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. dan Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Selain itu, Pemkot juga mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara.

Unsur pemerintah daerah yang diundang meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, serta Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama.

Rapat juga melibatkan unsur wilayah, yakni Camat Gubeng dan Lurah Mojo, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya. Dari pihak gereja, undangan ditujukan kepada Pimpinan Jemaat HKBP Manyar Surabaya.

Sementara dari keluarga ahli waris, surat tersebut mencantumkan Ibu Kinasih, ahli waris almarhum Goentoro, sebagai penerima undangan.

Ahli Waris Minta Status Tanah Ditelusuri

Hariadi meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari keberadaan izin bangunan. Menurutnya, aspek alas hak dan riwayat tanah juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Ia menegaskan keluarga ahli waris Guntoro akan terus memperjuangkan dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Yang jelas yang kami miliki adalah alas hak itu,” tegas Hariadi.

Keluarga ahli waris berharap proses mediasi berikutnya dapat menghadirkan seluruh dokumen dari masing-masing pihak. Mereka meminta Pemkot Surabaya memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan persetujuan pembangunan dan IMB Gereja HKBP Manyar.

Mereka juga mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan alas hak serta luas lahan yang tercatat dalam dokumen keluarga ahli waris.

Audiensi yang belum menghasilkan kesepakatan ini membuat persoalan Gereja HKBP Manyar masih berlanjut. Keluarga ahli waris berharap pemerintah dapat menelusuri seluruh dokumen dan riwayat tanah secara terbuka sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Persoalan tersebut juga berpotensi kembali bergulir melalui aksi Solidaritas Masyarakat Peduli. Kelompok tersebut sebelumnya menyatakan akan melakukan demonstrasi dan mendesak Pemkot Surabaya mengevaluasi hingga mencabut izin bangunan Gereja HKBP Manyar. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist