Surabaya, MercuryFM – Terbongkarnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan melalui hotline Lapor Cak Eri memunculkan berbagai respons di tengah masyarakat. Selain menyoroti adanya dugaan penarikan uang kepada calon pedagang, perhatian publik juga tertuju pada keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada Lurah Kalijudan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pedagang melaporkan adanya penarikan uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu. Bahkan, para pedagang mengaku mendapat informasi bahwa untuk menempati lapak di SWK Kalijudan mereka harus menyiapkan biaya sekitar Rp5 juta.
Laporan tersebut kemudian diteruskan melalui kanal pengaduan milik Pemerintah Kota Surabaya dan langsung mendapat tindak lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dari hasil penelusuran, seluruh uang muka yang sebelumnya telah dipungut dari calon pedagang dipastikan dikembalikan.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti lurah. Ini bisa dibatalkan, uang Rp100 ribu sudah dikembalikan,” kata Eri.
Menurut Eri, persoalan tersebut tidak boleh terulang karena SWK dibangun pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil, bukan menjadi sarana yang justru membebani pedagang dengan berbagai biaya di luar ketentuan.
Ia mengaku menerima informasi bahwa terdapat rencana penarikan biaya hingga sekitar Rp5 juta kepada pedagang yang akan menempati lapak. Karena itu, ia meminta jajarannya memastikan tidak ada praktik penyewaan berlapis yang berpotensi memberatkan pedagang.
“Kalau ada SWK yang disewa, terus disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Setelah disewa kemudian disewakan lagi, pedagang bayarnya jadi mahal,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik terkait dugaan pungli tersebut, keputusan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan sanksi kepada Lurah Kalijudan juga menjadi perhatian. Namun Eri menegaskan, keputusan itu diambil karena lurah dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani laporan yang masuk.
Menurutnya, pihak kelurahan tidak tinggal diam ketika menerima keluhan masyarakat. Lurah bersama kecamatan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketika persoalan belum menemukan jalan keluar, kasus itu kemudian dilaporkan kepada Inspektorat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Makanya kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi. Soalnya lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu dan melaporkan, akhirnya uang Rp100 ribu itu bisa dikembalikan,” jelasnya.
Meski demikian, Eri memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur pemerintah di tingkat wilayah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ada lurah atau pejabat wilayah yang mengetahui adanya pungutan liar tetapi membiarkannya terjadi atau bahkan menutup-nutupi informasi dari masyarakat.
“Kalau lurah ada kejadian seperti ini tapi tidak tahu, bicara tidak ada pungutan, tapi ada pungutan, ya pasti saya berhentikan,” tegasnya.
Bagi Eri, ukuran utama dalam mengevaluasi kinerja aparatur bukan semata-mata ada atau tidaknya persoalan di wilayah, melainkan bagaimana respons yang diberikan ketika persoalan muncul. Aparatur yang cepat bertindak, berupaya menyelesaikan masalah, dan melaporkan kondisi sebenarnya dinilai telah menjalankan tanggung jawabnya.
Pada kesempatan yang sama, Eri juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar maupun penyimpangan dalam pelayanan publik. Ia menilai keberanian warga menyampaikan laporan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Jadi saya minta tolong semua warga Surabaya harus berani melawan yang namanya pungli,” katanya.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan bahwa sebelumnya para pedagang telah dikumpulkan dan diarahkan untuk menempati SWK Kalijudan sebagai bagian dari penataan pedagang kaki lima di kawasan tersebut. Namun dalam prosesnya muncul pihak yang mengaku sebagai penyewa lahan dan kemudian menunjuk pengelola untuk mengatur operasional kawasan.
Menurut Nurul, dari informasi yang diterima pihak kelurahan, pengelola tersebut kemudian menarik uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu dan menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa penggunaan lapak selama enam bulan.
Ketika laporan dari masyarakat semakin banyak masuk, pihak kelurahan bersama kecamatan kemudian melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kita himpun laporan itu tadi, kok semakin banyak. Akhirnya kami beserta Pak Camat coba masuk, melapor ke Inspektorat. Kami minta sarannya seperti apa, apa yang harus kami lakukan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya sendiri memastikan bahwa pedagang yang menempati SWK tidak dipungut biaya sewa. Pedagang hanya dibebani biaya operasional bersama seperti listrik, air, dan kebersihan yang dikelola secara kolektif.
Selain menyelesaikan persoalan yang terjadi, Eri juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan untuk menyiapkan konsep baru pengelolaan SWK yang lebih menarik. Ia ingin setiap SWK memiliki karakter dan daya tarik tersendiri sehingga mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus ruang berkumpul bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (lam)

