Korupsi KBS Rp10,2 Miliar, Satwa Diduga Jadi Korban: Pakan Berkurang, Hewan Kurus hingga Mati

Surabaya, MercuryFM – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tak hanya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut juga berdampak langsung pada kondisi satwa yang berada di lembaga konservasi kebanggaan Kota Pahlawan itu.

Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2016–2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah dugaan pengurangan pakan satwa yang kemudian disertai pembuatan laporan pertanggungjawaban seolah-olah kebutuhan pakan telah dipenuhi sesuai anggaran.

“Pakannya ada dikurangi, tetapi pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai. Ada indikasi mark up dalam laporan penggunaan anggaran,” ujar Gede.

Akibat praktik tersebut, sejumlah satwa disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan, kurus, tidak mendapatkan perawatan optimal, bahkan ada yang mati. Selain itu, fasilitas kebun binatang juga dilaporkan tidak terawat, rusak, dan mengalami penurunan kualitas.

Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, hingga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pelaksanaannya, tersangka disebut memerintahkan bagian keuangan untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut dipakai untuk operasional.
Kejati Jatim juga mengungkap sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Nilai kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Penyidik turut menyoroti adanya rangkap jabatan yang pernah diemban tersangka sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan dalam periode tertentu. Kondisi itu dinilai membuat kontrol internal perusahaan menjadi lemah sehingga dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam waktu lama.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik menegaskan penyelidikan akan terus berkembang mengingat dugaan korupsi tersebut berlangsung selama delapan tahun.

CA kini ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist