Sudah Diputus Sejak 2025, PAM Surya Sembada Temukan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Perak Barat

Surabaya, MercuryFM – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menemukan dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya. Temuan ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah persil yang sambungan resminya telah diputus dan meterannya diangkat sejak 10 Juni 2025.

Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penggunaan air tanpa melalui meteran resmi atau sambungan langsung yang diduga dilakukan secara berulang.

“Direksi PAM Surya Sembada serius menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban apabila ditemukan indikasi pelanggaran penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” kata Marven.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, PAM telah menempuh berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan tunggakan pelanggan. Namun dalam proses pemeriksaan lapangan, petugas justru menemukan indikasi adanya penyambungan ilegal.

Berdasarkan data PAM, sambungan resmi di lokasi tersebut telah diputus dan meteran air diangkat sejak Juni 2025 sehingga tidak lagi berstatus pelanggan aktif. Meski demikian, hasil pengecekan Tim Penertiban menemukan indikasi penyambungan ilegal kembali terjadi pada Agustus 2025 dan Juni 2026.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, PAM melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pembongkaran area bekas meter yang telah disemen. Dari proses tersebut ditemukan indikasi adanya sambungan langsung yang tidak melalui sistem meteran resmi perusahaan.

Akibat penggunaan air secara ilegal itu, PAM memperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026.

Marven menegaskan, praktik pencurian air tidak hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi air bagi pelanggan lain. Karena itu, PAM akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran penggunaan air bersih.

PAM juga mengingatkan bahwa pencurian air dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

PAM Surya Sembada mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencurian air melalui Call Center 0800-192-6666, WA Center 0812-3316-6666, atau aplikasi CIS PAM. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist