Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan menyusul mutasi Lurah Tambak Wedi.
Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya terbuka terhadap komunikasi dan aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembalian stempel tidak boleh dijadikan bentuk pembelaan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang saat ini tengah menjadi sorotan.
“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Eri usai rapat paripurna di DPRD Surabaya.
Menurutnya, langkah mutasi lurah dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, apabila ada pihak yang menolak upaya perbaikan tersebut, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses,” tegasnya.
Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pergantian lurah. Karena itu, ia memilih menunggu penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota. Setiap aparatur sipil negara (ASN), lanjutnya, wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan warga.
“Lurah itu adalah kewenangan saya. Dan setiap PNS harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” ujarnya.
Dalam kasus SWK Tambak Wedi, Eri menyebut ditemukan dugaan pungli dengan nilai bervariasi, mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Sejumlah uang disebut telah dikembalikan, namun hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan lurah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan meski pengelolaan SWK dijalankan oleh paguyuban pedagang. Aparatur pemerintah, menurutnya, tidak bisa beralasan tidak mengetahui praktik yang terjadi di wilayah kerjanya.
“Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu,” katanya.
Eri juga memastikan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus potensi konsekuensi hukum.
“Prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan uang, proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya memutasi Lurah Tambak Wedi pada 9 Juli 2026 setelah Wali Kota Eri Cahyadi menemukan dugaan praktik pungli dan jual beli stan saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan SWK Tambak Wedi.(lam)

