Dilantik Pimpin KOHKARSSI Jatim, dr. Hidayatullah Dorong Perlindungan Hukum Dokter dan Pasien

Surabaya, MercuryFM – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai kasus sengketa medis dan tudingan malapraktik di Indonesia, Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) resmi melantik pengurus Koordinator Wilayah Jawa Timur dan Cabang Surabaya periode 2026-2031 di Hotel Santika Surabaya, Sabtu (11/7/2026).

Pelantikan ini bukan sekadar seremonial organisasi, melainkan menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat melalui pendekatan pencegahan konflik sejak dini.

Ketua KOHKARSSI Korwil Jawa Timur, dr. Hidayatullah, Sp.N., menegaskan bahwa organisasi ini hadir bukan hanya ketika persoalan hukum sudah terjadi, tetapi justru berupaya mencegah munculnya sengketa medis melalui edukasi, komunikasi, dan pendampingan.

“Kami ingin KOHKARSSI hadir sebelum masalah muncul. Jangan menunggu sengketa terjadi baru turun tangan. Tujuan kami membangun rasa aman bagi tenaga kesehatan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menerima layanan kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan regulasi kesehatan yang sangat dinamis sering kali menimbulkan perbedaan pemahaman antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Kondisi tersebut kerap memicu konflik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

KOHKARSSI menilai banyak kasus yang selama ini disebut sebagai malapraktik sebenarnya membutuhkan kajian yang lebih komprehensif. Sebab, tidak semua kejadian yang berujung pada komplikasi atau hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan dapat langsung dikategorikan sebagai malapraktik.

“Perlu ada pemahaman bersama. Apakah ini benar malapraktik, kelalaian medis, atau risiko medis yang memang bisa terjadi dalam tindakan kesehatan. Ini yang harus terus diedukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain fokus pada pencegahan sengketa, KOHKARSSI juga menyoroti maraknya intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang belakangan menjadi perhatian publik. Organisasi ini menilai seluruh pihak harus mengedepankan penyelesaian masalah secara beradab dan sesuai koridor hukum.

Dalam waktu dekat, KOHKARSSI akan membangun kolaborasi dengan berbagai organisasi profesi kesehatan, rumah sakit, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah untuk memperkuat literasi hukum kesehatan.

Sementara itu, Pengawas KOHKARSSI Cabang Surabaya, Prof. Dr. Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin, S.H., M.H., menyebut kehadiran KOHKARSSI menjadi semakin relevan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membuka ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi.

Menurutnya, KOHKARSSI menjadi wadah yang menghimpun berbagai profesi mulai dari tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, akademisi, hingga advokat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum di bidang kesehatan secara lebih komprehensif.

“Bukan hanya pasien yang membutuhkan perlindungan. Dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit, bahkan manajemen rumah sakit juga membutuhkan kepastian hukum ketika menghadapi persoalan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

KOHKARSSI juga akan mendorong pembenahan tata kelola rumah sakit melalui penguatan hospital by law, clinical by law, serta standar operasional prosedur (SOP) yang dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah munculnya sengketa perdata maupun pidana di kemudian hari.

Dengan pendekatan preventif tersebut, KOHKARSSI berharap dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan tenaga kesehatan sehingga pelayanan kesehatan di Indonesia dapat berjalan lebih aman, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Berikut ​Pengurus Korwil Provinsi Jawa Timur (Periode 2026-2031):
Ketua: dr. Hidayatullah, Sp.N.
​Sekretaris: Reymon Hasudungan, S.H., M.H., C.P.H.M.
​Anggota:
1. ​Dr. M. Zamroni, S.H., M.Hum.
2. ​dr. Raz Fides Umi Rahmawati, M.Kes., Sp.OG, Subsp. Obgynsos
3. ​Ahmad Heru Romadhon, S.H., M.H. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist