Catatan mitigasi mengawal Koperasi Merah Putih agar tepat sasaran

Oleh: Ony Setiawan (Anggota Fraksi PDIP dan Komisi B DPRD Jatim)

​Surabaya, MercuryFM — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan megaproyek ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Target yang dicanangkan cukup masif: mendirikan sekitar 30.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, dibarengi dengan rekrutmen 30.000 manajer profesional yang siap diterjunkan ke lapangan pada Agustus 2026 ini.

​Secara cetak biru, rancangan KDKMP memiliki visi yang sangat positif. Program ini mengintegrasikan empat pilar bisnis utama sekaligus, yaitu:

​1. Menjadi penampung (off-taker) hasil tani masyarakat.

2. ​Menyediakan toko sembako murah bagi warga.

3. ​Membuka apotek desa untuk akses kesehatan yang lebih dekat.

​4. Menyediakan jasa keuangan mikro guna memutus mata rantai pinjaman online (pinjol) ilegal.

​Payung hukum penopang proyek ini pun terbilang kuat dan berlapis, mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) hingga Peraturan Menteri Keuangan yang mengizinkan pemanfaatan alokasi Dana Desa hingga 30%.

Namun ini juga harus didukung pengelolahan yang profesional. Sebab bila tidak maka akan membawa dampak buruk bagi KDMP. Kasus Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro bisa menjadi salah satu contoh.

Dimana KDMP tersebut mendadak menghentikan operasionalnya mulai Jumat (03/07/26). Karena sistem pengelolahan yang tidak jelas. Yang berimbas pula pada kesejshteraan dan besaran upah pengelola. Tidak menutup kemungkinsn terjadi di beberapa KDMP lainnya.

Dengan kondisi tersebut, agar implementasi di lapangan berjalan mulus dan minim risiko kegagalan, ada beberapa catatan krusial yang perlu kita bedah bersama melalui kacamata esensi perkoperasian.

Menjaga Ruh Kemandirian Gerakan Koperasi

​Jika kita merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 dan Pasal 4 menegaskan bahwa koperasi pada hakekatnya adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasas kekeluargaan. Karakter utamanya adalah tumbuh dari bawah (bottom-up), bersifat sukarela, dan mandiri.

​Melihat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ada saat ini, tata kelola KDKMP masih didominasi oleh pendekatan dari atas ke bawah (top-down). Sebagian besar kendali operasi, pasokan, hingga manajemen awal dipegang oleh pemerintah pusat melalui PT Agrinas, sebelum direncanakan beralih sepenuhnya ke pemerintah desa pada tahun 2028.

​Tantangan Edukasi, Ketika sebuah koperasi digerakkan penuh oleh instruksi pusat dan disuntik modal instan, ada tantangan besar dalam menumbuhkan rasa memiliki (sense of ownership) dari warga.

Jika masyarakat hanya memandang KDKMP sebagai “toko milik pemerintah”, maka esensi utama pendidikan perkoperasian—yaitu kemandirian dan gotong royong anggota—berisiko tidak tumbuh secara optimal.

Menghindari Jebakan “One Size Fits All”

​Indonesia adalah negara dengan tingkat keberagaman yang sangat tinggi. Karakteristik sosial dan ekonomi desa di pesisir utara Jawa tentu berbeda jauh dengan desa di pegunungan Papua atau kawasan perkebunan sawit di Sumatra.

​Oleh karena itu, model bisnis empat pilar (logistik, ritel, apotek, keuangan) sebaiknya tidak dipaksakan seragam di setiap wilayah. Sebuah unit usaha baru dapat menghasilkan keuntungan berkelanjutan jika mampu menjawab tiga pertanyaan dasar, ​Apa potensi riil lokal yang bisa dikembangkan? Siapa target pasar utamanya?Bagaimana rantai pasok (supply chain) di wilayah tersebut?

​Tanpa adanya Studi Kelayakan Usaha (feasibility study) yang berbasis pada potensi nyata Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing desa, KDKMP dikhawatirkan hanya menjadi pemenuhan target administratif. Tanpa pemetaan matang, unit ritel koperasi bisa kalah bersaing dengan warung-warung lokal yang sudah eksis, dan unit logistiknya terancam macet karena ketiadaan komoditas unggulan yang siap diserap.

Langkah Mitigasi Menuju Agustus 2026

​Kebijakan dalam Juklak No. 1/2025 yang memisahkan fungsi pengurus desa dengan manajer profesional (seperti larangan hubungan keluarga dan keterlibatan langsung Kepala Desa) patut diapresiasi. Ini adalah langkah maju yang baik untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest).

​Namun, menerjunkan 30.000 manajer baru ke desa-desa tanpa kesiapan mental berwirausaha dari masyarakat setempat membutuhkan strategi mitigasi yang matang. Agar investasi besar negara ini memberikan dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan dua langkah taktis berikut:

Fleksibilitas Pilar Bisnis: Berikan keleluasaan bagi desa untuk memilih pilar bisnis yang paling mendesak bagi mereka. Desa yang sudah mandiri pangan mungkin tidak membutuhkan unit off-taker, tetapi lebih memerlukan unit jasa keuangan mikro.

Prioritaskan Riset Potensi Lokal: Manajer yang diterjunkan pada Agustus 2026 sebaiknya tidak langsung dipaksa mengejar target penjualan. Pada 3 bulan pertama, tugaskan mereka secara khusus untuk melakukan riset mendalam mengenai potensi ekonomi dan kebutuhan spesifik desa tempat mereka mengabdi.

​Melalui pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan menghormati karakteristik lokal, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya akan menjadi proyek yang masif, tetapi juga menjadi fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist