Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 sebesar Rp516,896 miliar. Besarnya dana yang tersisa tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (6/7/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa SiLPA bukanlah dana menganggur, melainkan cadangan yang wajib tersedia untuk menjamin operasional pemerintah pada awal tahun ketika pendapatan daerah belum sepenuhnya masuk.
“SiLPA itu memang harus ada. Karena pendapatan kita dari pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, dan lainnya tidak mungkin langsung masuk pada Januari. Maka SiLPA itu wajib ada,” kata Eri.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pelayanan publik seperti pembayaran listrik fasilitas pemerintah, operasional pendidikan melalui BOPDA, pembayaran air, pembangunan dan operasional rumah pompa, hingga berbagai kebutuhan wajib lainnya.
Eri menambahkan, salah satu fungsi utama SiLPA adalah memastikan kewajiban pemerintah daerah tetap berjalan, termasuk pembayaran gaji pegawai.
“Kebutuhan wajib gaji terutama. Maka SiLPA itu harus ada dan dihitung minimal sama dengan kebutuhan pengeluaran wajib per bulan,” ujarnya.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Pemkot Surabaya mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp10,63 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp10,55 triliun. Selisih pendapatan dan belanja yang ditambah pembiayaan neto menghasilkan SiLPA sebesar Rp516 miliar.
Selain memaparkan kinerja APBD 2025, Eri juga mengungkapkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Ia memastikan capaian PAD hingga Semester I masih sesuai target yang telah ditetapkan.
“Setiap bulan ada target dan evaluasi. Alhamdulillah realisasi dari perencanaan kita sudah mencapai sekitar 98 persen setiap bulan. Jadi masih on the track,” jelasnya.
Eri menerangkan, capaian PAD tidak dapat dihitung secara merata setiap bulan karena karakteristik penerimaan pajak berbeda-beda. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memiliki periode pembayaran tertentu sehingga kontribusinya tidak masuk secara merata sepanjang tahun. (lam)
