54 Tahun Tinggal di Rumah Sendiri, Pedagang Rujak Asal Kediri Mengaku Terusir Akibat Persoalan Data Kependudukan

Surabaya, MercuryFM – Harapan Endang Murtiningrum untuk mendapatkan keadilan belum padam. Perempuan asal Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (2/7/2026), setelah perkara yang dilaporkannya kembali dibuka oleh penyidik.

Didampingi kuasa hukumnya, Eko Budiono, Endang menghadiri agenda gelar perkara khusus atas kasus yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus yang dialami Endang menjadi sorotan karena menyangkut persoalan administrasi kependudukan yang menurut pihaknya berujung pada hilangnya hak atas rumah yang telah ditematinya selama sekitar 54 tahun.

Endang mengaku tidak pernah membayangkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya bisa lepas akibat persoalan data kependudukan. Perempuan yang sehari-hari berjualan rujak itu kini berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat.

“Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kok tiba-tiba saya diusir begitu. Sebegitunya sama mereka,” ujar Endang usai mengikuti gelar perkara khusus di Polda Jatim.

Dengan suara bergetar, Endang mengaku hanya menginginkan keadilan. Menurutnya, selama puluhan tahun dirinya hidup dan tinggal di rumah tersebut tanpa pernah bermasalah.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah lama menunggu. Saya berharap Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden bisa membantu melihat persoalan yang saya alami,” katanya.

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan bermula ketika akta kelahiran Endang dinyatakan tidak teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri.

Padahal, kata Eko Budiono, nama Endang tercantum dalam buku register lama tahun 1971 yang menjadi arsip pencatatan sipil. Karena itu, pihaknya mempertanyakan hilangnya data tersebut dalam dokumen administrasi kependudukan yang muncul pada periode berikutnya.

“Faktanya, nama Ibu Endang ada dalam buku register tahun 1971. Kalau tahun 1971 ada, lalu kemudian pada data berikutnya hilang, tentu harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa produk administrasi yang diterbitkan instansi pemerintah tidak bisa begitu saja dibatalkan atau dinyatakan tidak sah secara sepihak.

Menurutnya, jika terdapat sengketa terhadap suatu produk administrasi negara, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi yang bisa membatalkan, menyatakan sah atau tidak sah suatu produk administrasi negara itu adalah PTUN. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Eko menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam perkara yang menimpa kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh proses yang berkaitan dengan perubahan maupun hilangnya data kependudukan tersebut.

“Kita masyarakat pencari keadilan. Kasihan Ibu Endang. Kalau ini bisa terjadi kepada beliau, bagaimana jika menimpa masyarakat lain yang tidak memahami proses hukum atau tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya?” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari persoalan administrasi tersebut. Menurutnya, akibat sengketa yang berkembang kemudian, Endang harus kehilangan rumah yang telah ditempati selama lebih dari lima dekade.

“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban. Apalagi kalau persoalan administrasi kemudian berdampak pada hilangnya hak seseorang atas tempat tinggalnya,” kata Eko.

Meski demikian, Eko mengakui bahwa pengosongan rumah yang dialami kliennya dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum.

Namun pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait dasar-dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dapat membuka fakta-fakta secara terang dan objektif.

“Kami hanya meminta perkara ini ditangani secara profesional. Kalau memang klien kami salah, nyatakan salah. Kalau memang benar, nyatakan benar. Itu saja yang kami minta,” tuturnya.

Kasus Endang kini kembali bergulir di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah sebelumnya sempat dihentikan. Hasil gelar perkara khusus tersebut akan menjadi salah satu penentu arah penanganan perkara selanjutnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Endang berharap perjuangannya mencari keadilan dapat menemukan titik terang.

Perempuan penjual rujak itu mengaku hanya ingin mendapatkan kepastian atas hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya hanya ingin keadilan,” ucapnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist