Ini alasan Komisi C DPRD Jatim hanya setujui tambahan Modal PT Jamkrida Rp100 Miliar

Surabaya, MercuryFM – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberi signal hanya akan menambah midal PT Jamkrida Rp100 miliar dari usulan anggaran penambahan yang di minta sebesar Rp300 miliar. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi saat menjadi salah satu pembicara diskusi publik Sinergi BUMD Jatim jelang penyertaan modal PT Jamkrida Jawa Timur yang digelar Pokja Wartawan DPRD Jatim, di gedung DPRD Jatim, Selasa (30/06/26).

Menurut Adam ini dilakukan sebagai langkah hati hati Komisi C dalam merealisasikan usulan tambahan modal tersebut. Dimana pihaknya berusaha untuk menghindari risiko beban anggaran fluktuatif di tengah pengetatan regulasi Kemendagri yang saat ini juga sedang mengganjal kucuran modal Rp500 miliar untuk PT BPR-UMKM Jatim.

Adam Rusydi pun membeberkan secara lebih komprehensif mengenai alasan strategis di balik pembatasan anggaran tersebut. Menurutnya, kondisi finansial atau fiskal Pemerintah Provinsi Jatim saat ini sedang fluktuatif sehingga menuntut skala prioritas yang ketat agar tidak mengorbankan sektor pelayanan publik lainnya.

“Kenapa hari ini kita hanya memberikan penyertaan modal Rp100 miliar? Kami tidak ingin memberikan ‘madu di hidung’—artinya ada madu tetapi kita hanya bisa mencium aromanya, tidak bisa mengambilnya,” ujar Adam menggunakan analogi.

Angota Fraksi Golkar DPRD Jatim ini menjelaskan, jika Komisi C memaksakan diri langsung menyetujui usulan Rp300 milar untuk Jamkrida, hal itu berpotensi besar menjadi beban berat bagi postur fiskal APBD.

Terlebih, jika hasil fasilitasi dari Kemendagri tiba-tiba keluar dan mewajibkan seluruh komitmen anggaran tersebut dicairkan dan diselesaikan seketika di sisa masa jabatan pemerintahan saat ini, maka struktur fiskal daerah dipastikan akan terguncang.

“Sikap super-hati-hati Komisi C terhadap Jamkrida ini sengaja kita ambil guna menghindari persoalan regulasi di tingkat pusat, sebagaimana yang kini sedang menimpa PT BPR Jatim (Bank UMKM),” tegasnya.

Di saat modal Jamkrida dibatasi demi menjaga amanat fiskal,

“Rencana penyertaan modal jumbo sebesar Rp500 milar dari Pemprov Jatim untuk PT BPR Jatim justru masih mengalami tarik ulur dan belum bisa dicairkan akibat adanya catatan evaluasi dari Kemendagri. Kita tidak ingin ini terjadi pula di Jamkrida,” lanjutnya.

“Tarik ulur ini menjadi pembanding krusial bahwa pengajuan modal besar ke BUMD tidak menjamin kelancaran realisasi jika tidak lolos screening Kemendagri. Ditambah lagi, Pemprov Jatim juga mulai bersiap menyimpan anggaran cadangan untuk persiapan Pemilu 2029;” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adam memaparkan hitung-hitungan logis mengapa angka Rp100 milar sudah sangat memadai bagi Jamkrida. Berdasarkan laporan resmi yang diterima Komisi C, nilai Return of Equity (ROE) Jamkrida saat ini berada di kisaran 4 hingga 5 persen.

Artinya, kemampuan ekuitas yang diputar perusahaan untuk menghasilkan laba bersih berada pada tingkat yang sehat dan terus tumbuh secara nasional, meskipun nilai investasinya belum sebesar Jamkrida DKI Jakarta.

Secara teknis, kata Ketua DPD Golkar Sidoarjo ini, tambahan modal Rp100 milar ini otomatis akan memperlonggar rasio penjaminan (gearing ratio) Jamkrida. Dengan gearing ratio yang lebih longgar, kapasitas Jamkrida untuk menampung dan menjamin kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan jauh lebih luas.

“Sektor UMKM dinilai krusial karena terbukti menjadi benteng utama pertahanan ekonomi Jawa Timur di tengah berbagai model bencana ekonomi nasional,” ucapnya.

“Dengan tambahan Rp100 milar ini, secara otomatis Jamkrida sudah bisa menyentuh wilayah bank nasional (Bank Himbara). Saat ini bahkan sudah ada tawaran kerja sama yang masuk karena modal kita dinilai sudah memenuhi standar tersebut,” lanjutnya mengurai.

Di samping mendorong ekspansi ke Bank Himbara, Komisi C jelas Adam juga memberikan catatan tebal agar Jamkrida memperketat mitigasi risiko dan memperkuat alokasi dana cadangan. Hal ini berkaca pada pengalaman pahit di mana dividen Jamkrida sempat terpotong secara signifikan akibat tingginya rasio pembayaran klaim penjaminan sebagai dampak hantaman pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Dilanjut Adam Komisi C menyadari bahwa dalam menyalurkan program pro-rakyat seperti Prokesra (Program Kredit Sejahtera) dengan bunga rendah 3 persen (di mana sisa bunga komersial 9 persen disubsidi pemerintah) serta skema KUR melalui Bank Jatim dan BPR Jatim, risiko kredit macet dari pelaku usaha selalu ada.

“Kita tidak mungkin bisa menjamin NPL pelaku UMKM itu bisa 0 persen. Karena itu, mitigasi risiko yang ketat dari manajemen Jamkrida, Bank Jatim, maupun BPR Jatim selaku sesama BUMD penerima penjaminan mutlak diperlukan agar pembayaran cicilan debitur tetap tertib,” tegas Adam.

Terakhir Adam mengatakan dengan modal baru yang terukur bebas dari catatan Kemendagri serta peluang ekspansi ke bank nasional, Komisi C menilai Jamkrida tidak perlu merepotkan Gubernur untuk menambah anggaran hingga Rp300 milar.

“Komisi C optimistis manajemen Jamkrida mampu bergerak lincah dan mandiri mengelola dana Rp100 milar ini untuk menggenjot dividen dan memperluas proteksi bagi UMKM Jatim,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist