Surabaya, MercuryFM – Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menempati jabatan strategis untuk terlebih dahulu memperoleh izin atau rida dari suami.
Kebijakan itu diberlakukan karena sejumlah jabatan di garda terdepan pelayanan publik, seperti camat, lurah, maupun kepala dinas tertentu, menuntut kesiapan bekerja hingga malam hari. Menurut Eri, dukungan keluarga menjadi faktor penting agar tugas pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal tanpa menimbulkan persoalan di rumah tangga.
“Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain. Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam,” kata Eri Cahyadi, Senin (29/6/2026).
Eri mengungkapkan, jadwal mutasi yang semula direncanakan berlangsung lebih cepat terpaksa ditunda untuk menunggu laporan dari pejabat perempuan yang telah memperoleh persetujuan suami masing-masing.
Ia bahkan meminta pejabat perempuan yang tidak mendapatkan izin dari suami untuk mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka bertugas di lapangan hingga malam hari. Namun, mereka tetap akan ditempatkan pada posisi struktural lain yang tidak berada di garis terdepan pelayanan publik.
“Kalau ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri. Tetap menjabat, tetapi tidak di garda terdepan,” ujarnya.
Menurut Eri, langkah tersebut diambil agar pengabdian kepada masyarakat tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Ia mengaku tidak ingin tugas pemerintahan yang menuntut mobilitas tinggi justru menjadi pemicu ketidakharmonisan rumah tangga para pejabat perempuan.
“Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya tapi ternyata gegeran di rumah tangganya,” katanya.
Eri juga menegaskan pentingnya memperoleh rida keluarga sebelum menerima amanah jabatan yang memiliki beban kerja tinggi dan jam tugas yang tidak menentu.
Karena itu, mutasi lanjutan di lingkungan Pemkot Surabaya akan dilakukan setelah seluruh proses pendataan izin dari suami pejabat perempuan selesai dilakukan. (lam)

