Sesuaikan aturan pusat, DPRD Jatim usulkan revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan-Anggota

Surabaya, MercuryFM – Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi di usulkan DPRD Jatim.

Perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan tugas anggota dewan, disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Blegur Prijanggono, Senin (29/06/26).

Juru Bicara Pansus DPRD Jatim, Nurul Huda mengatakan, perubahan Perda diperlukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Setiap anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai pejabat daerah diberikan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Nurul Huda.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang terakhir direvisi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi. Karena itu, perubahan kembali diperlukan.

Dalam pemaparannya, Nurul Huda menyebut sejumlah poin yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023. Di antaranya perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, perubahan mekanisme dan waktu pengembalian rumah negara beserta kendaraan dinas, persyaratan pemindahtanganan aset, hingga perubahan ketentuan besaran uang jasa pengabdian.

Tak hanya menyesuaikan regulasi pusat, revisi Perda juga mengakomodasi penyesuaian jenis belanja pada pos Sekretariat DPRD sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Nurul Huda menuturkan bahwa perubahan Perda juga didasarkan pada kebutuhan hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD.

“Kebutuhan hukum ini didasarkan pada kewajiban anggota DPRD harus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” jelasnya.

Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim ini menjelaskan, kebutuhan hukum tersebut antara lain berupa penambahan jumlah keanggotaan panitia khusus (Pansus) dan penambahan fasilitas bagi anggota Pansus.

Dalam draf Raperda yang diusulkan, terdapat sejumlah materi yang akan diubah. Mulai dari penyesuaian jenis belanja pada Sekretariat DPRD, pelaksanaan kegiatan Pansus maksimal tiga kali dalam setiap masa persidangan, hingga perubahan istilah kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas.

Di samping itu, materi muatan lain yang diubah adalah terkait pengaturan waktu pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan perorangan dinas, persyaratan pemindahtanganan aset, hingga ketentuan pemberian uang jasa pengabdian.

Nurul Huda menegaskan pembahasan Raperda masih akan berlanjut untuk menyempurnakan substansi pengaturannya. Pihaknya menyadari materi muatan Raperda ini masih memerlukan pembahasan, pendalaman, serta penyempurnaan secara seksama.

“Oleh karena itu, kami berharap masukan, saran, serta dukungan konstruktif guna memperkaya substansi serta penyempurnaan materi pengaturan dalam Raperda ini,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist