Surabaya, MercuryFM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tengah mendalami penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Niaga Telur. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat untuk mengatasi ketidakseimbangan pasar yang memicu anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat masalah kelebihan pasokan (oversupply).
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Wiwin Sumrambah mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar menggali masukan dari berbagai lini sektor terkait, mulai dari asosiasi peternak hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DisPerIndag) Jawa Timur.
Regulasi baru ini nantinya, dirancang tidak hanya mengatur penjualan, melainkan menyentuh kontrol produksi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir.
”Kami melihat perlunya kontrol terhadap seluruh ekosistem produksi peternakan, mulai dari operasional pembibitan (hatchery) hingga pabrik pakan. Tujuannya agar kendali harga benar-benar bisa dipegang oleh pemerintah,” ujar Wiwin usai menemui massa peternak yang melakukan aksi di DPRD Jatim.
”Kita juga menekankan pentingnya akurasi pengelolaan data kebutuhan dan pasar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mengantisipasi penumpukan stok telur yang berujung pada jatuhnya harga jual peternak,” lanjutnya.
Sementara itu, menghadapi situasi krusial ini, DPRD Jatim kata politisi PDIP Perjuangan ini mengibaratkan penanganan peternak saat ini seperti upaya “memadamkan kebakaran dengan cepat.”.
Karena itu pihaknya mendorong realisasi solusi jangka pendek yang ditawarkan oleh Satgas Pangan melalui optimalisasi penyerapan produk di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
”Sebelumnya informasinyng kita terima, telah digelar pertemuan intensif bersama Satgas Pangan pada tanggal 5 dan 18 Juni lalu. Skema yang diajukan adalah meningkatkan frekuensi menu telur di SPPG, dari yang semula hanya satu kali seminggu menjadi tiga kali seminggu,” jelasnya.
Meski demikian, Wiwin mengakui program ini belum berjalan sepenuhnya di lapangan karena masih menanti turunnya surat instruksi resmi yang bersifat mengikat bagi SPPG.
Di sisi lain, pihaknya kata Wiwin, juga menyoroti akar masalah utama oversupply yang dipicu oleh longgarnya sistem perizinan peternakan melalui Online Single Submission (OSS) pusat.
Sistem perizinan berbasis elektronik tersebut dinilai memiliki celah krusial karena membuka ruang bagi siapapun untuk membuka usaha peternakan telur tanpa adanya batasan kuota produksi daerah.
”Karena izin lewat OSS terbuka tanpa kuota, semua orang bisa masuk (menjadi peternak baru). Ini menjadi problem. Kami akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar sistem OSS ke depan menerapkan sistem kuota demi menjaga stabilitas supply dan demand,” tegasnya.
Sementara itu merespons laporan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang menyatakan adanya sejumlah SPPG yang belum patuh pada anjuran penyerapan telur lokal, pihaknya menegaskan kewenangan penindakan berada penuh di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) selaku otoritas pusat.
”Kita di Pihak DPRD Jatim bersama Satgas Pangan dan jajaran Polda Jatim berkomitmen terus mengumpulkan data pelanggaran di lapangan untuk dilaporkan secara berkala ke pusat,” ucapnya.
Wiwin berharap Satgas Pangan daerah bertindak lebih tegas (kereng) dalam mengawal dan menyuarakan keluhan para peternak lokal Jawa Timur ke tingkat nasional demi memutus kebuntuan harga komoditas telur yang kian mencekik peternak mandiri. (ari)

