Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat total aset daerah sebesar Rp54,111 triliun hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Nilai kekayaan daerah tersebut disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/06/26).
Dalam laporannya, Khofifah menjelaskan, posisi keuangan Pemprov Jatim per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah aset mencapai Rp54,111 triliun setelah dilakukan penyesuaian nilai terhadap aset tetap dan aset lainnya.
“Jumlah aset sebesar Rp54 triliun 111 miliar 950 juta rupiah lebih,” ujar Khofifah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang hadir.
Khofifah merinci, total aset tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp4,323 triliun, investasi jangka panjang Rp15,481 triliun, aset tetap Rp33,883 triliun, aset lainnya Rp355,194 miliar, serta properti investasi sebesar Rp68,704 miliar.
Dari komposisi tersebut, aset tetap menjadi penyumbang terbesar dengan porsi lebih dari Rp33,8 triliun atau sekitar 62 persen dari total kekayaan daerah.
Selain mencatatkan aset yang besar, Khofifah juga melaporkan jumlah kewajiban daerah sebesar Rp507,134 miliar yang terdiri atas kewajiban jangka pendek sebesar Rp488,780 miliar dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp18,353 miliar. Sementara itu, total ekuitas daerah tercatat mencapai Rp53,604 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-15 bagi Pemprov Jatim dan sebelas kali diraih secara berturut-turut.
Menurut Khofifah, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai.
Khofifah juga menegaskan Pemprov Jatim akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang terhormat untuk mencermati serta memberikan saran yang bersifat konstruktif sebagai bahan masukan dan perbaikan demi penyempurnaan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan APBD,” ujarnya. (ari)

