Surabaya, MercuryFM – Isu keselamatan transportasi laut kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mengungkap tekanan berat yang tengah dihadapi operator kapal penyeberangan di Indonesia.
Di tengah meningkatnya biaya operasional dan belum adanya penyesuaian tarif dari pemerintah, Gapasdap menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan layanan hingga keselamatan pelayaran yang digunakan jutaan masyarakat setiap tahun.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, menyebut perusahaan pelayaran saat ini berada dalam posisi yang semakin sulit. Di satu sisi, operator diwajibkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun di sisi lain, pendapatan yang diperoleh tidak lagi sebanding dengan lonjakan biaya operasional.
Menurutnya, sumber pendapatan utama operator berasal dari tarif penyeberangan dan frekuensi perjalanan kapal. Namun frekuensi operasi kapal justru mengalami penurunan akibat bertambahnya jumlah kapal yang mendapatkan izin operasi sehingga kesempatan berlayar setiap kapal semakin berkurang.
“Pendapatan operator semakin tertekan, sementara biaya operasional terus meningkat. Kondisi ini membuat industri penyeberangan menghadapi tantangan yang sangat berat,” ujar Rakhmatika.
Yang menjadi perhatian, kata dia, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih jauh dari kebutuhan riil operasional. Berdasarkan perhitungan tarif yang dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan perwakilan konsumen pada tahun 2019, tarif yang berlaku masih berada 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Hingga pertengahan 2026, selisih tersebut belum juga direalisasikan dalam bentuk penyesuaian tarif.
Padahal dalam beberapa tahun terakhir, biaya operasional kapal mengalami kenaikan signifikan. Penguatan dolar Amerika Serikat dan ketergantungan industri terhadap komponen impor membuat biaya perawatan kapal melonjak.
Gapasdap mencatat harga oli naik hingga 60 persen, harga suku cadang kapal meningkat 30 hingga 40 persen, sementara biaya pengedokan kapal dan pembaruan klasifikasi kapal naik sekitar 20 persen.
Seluruh komponen tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kelayakan dan keselamatan kapal agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan regulator.
“Biaya-biaya ini tidak bisa dihindari karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. Namun beban tersebut terus bertambah sementara tarif tidak mengalami penyesuaian,” katanya.
Pernyataan Gapasdap ini menjadi perhatian karena menyangkut salah satu moda transportasi vital yang menghubungkan ribuan pulau di Indonesia. Kapal penyeberangan bukan hanya sarana mobilitas masyarakat, tetapi juga jalur distribusi logistik dan kebutuhan pokok di berbagai daerah.
Gapasdap bahkan mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut terus berlanjut tanpa solusi, maka ada risiko terganggunya kualitas pelayanan, mulai dari aspek kenyamanan hingga keselamatan.
Meski demikian, organisasi pengusaha penyeberangan itu menegaskan para operator tetap berkomitmen menjalankan seluruh standar keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai jalan keluar, Gapasdap mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan yang telah disusun berdasarkan regulasi. Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan berbagai stimulus bagi industri penyeberangan, mulai dari penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak BBM sektor penyeberangan, penurunan biaya klasifikasi kapal, hingga skema kredit berbunga rendah seperti yang diterapkan negara-negara maritim di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Gapasdap, dukungan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, melainkan untuk menjaga keberlangsungan transportasi penyeberangan nasional yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keselamatan transportasi, peringatan Gapasdap berpotensi menjadi isu nasional karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas dan konektivitas antarwilayah yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Jika tidak segera ditangani, persoalan tarif dan biaya operasional ini dikhawatirkan dapat menjadi bom waktu bagi sektor penyeberangan nasional. (lam)

