Surabaya, MercuryFM – Sikap tegas kembali di lakukan oleh Ketia Satgas MBG Jatim terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan, penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko guna menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG yang mayoritas berasal dari kelompok rentan.
“Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ratusan SPPG yang belum memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua aspek tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas makanan yang diproduksi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas dapur,” jelas Emil, Selasa (02/06/26).
Emil menegaskan, penghentian operasional tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya program MBG, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi persoalan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pihsknya lanjut Emil memberikan waktu selama 30 hari kepada pengelola SPPG yang terdampak untuk melakukan pembenahan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Setelah perbaikan dilakukan, operasional dapur baru dapat kembali berjalan setelah melalui proses verifikasi.
Menurut Emil, kepemilikan SLHS bukan sekadar pemenuhan administrasi. Sertifikat tersebut merupakan indikator bahwa seluruh proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya sertifikat tersebut, risiko kontaminasi makanan yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Hal ini menjadi sangat penting mengingat program MBG menyasar pelajar, ibu hamil, balita, serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan asupan gizi berkualitas,” ucapnya.
Selain itu, keberadaan IPAL juga menjadi syarat yang tidak bisa diabaikan. Instalasi tersebut berfungsi untuk mengolah limbah cair hasil aktivitas dapur sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
“Tujuannya bukan sekadar cepat-cepat mendapatkan sertifikat. Yang paling penting adalah memitigasi risiko agar makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan,” tegas Emil.
Sebagai Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil menekankan bahwa perbaikan yang dilakukan harus bersifat menyeluruh. Pengelola SPPG tidak cukup hanya melengkapi dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan seluruh aspek operasional memenuhi standar yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas dan keamanan makanan yang diberikan.
“Karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap standar kesehatan maupun sanitasi.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga akan melakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan penerbitan sertifikasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Langkah ini Kata Emil dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala birokrasi yang memperlambat proses pengurusan SLHS maupun persyaratan teknis lainnya.
“Kami akan menyisir satu per satu melalui Kasatgas di daerah. Jangan sampai keterlambatan justru berasal dari lambatnya proses di pemerintah daerah,” katanya.
Meski berkomitmen mempercepat pelayanan perizinan, Emil memastikan bahwa setiap pengajuan tetap akan melalui proses verifikasi secara ketat. Pemerintah tidak akan memberikan izin secara otomatis hanya karena berkas telah diajukan.
“Bukan berarti sudah mendaftar lalu otomatis SLHS keluar. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi,” pungkas mantan Bupati Trenggaksk 2 periode ini. (ari)
