Surabaya, MercuryFM – Program DPRD Jatim bertemu konstituen, yakni Sosialisasi Dewan (Sowan) atau yang selama ini dikenal dengan nama Solosemiaran, untuk sementara di hentikan. Keputusan tersebut diambil setelah muncul kekhawatiran adanya potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara program kedewanan dengan dana bantuan partai politik (Banpol).
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, mengatakan penghentian sementara program itu dilakukan untuk memastikan kejelasan posisi dan legalitas penggunaan anggaran. Program Sosialisasi Dewan merupakan kegiatan Anggota DPRD Jawa Timur bertemu masyarakat dengan tema pendidikan politik. Praktis program tersebut mirip dengan kegiatan Pendidikan Politik yang menjadi salah satu item penting dalam penggunaan dana hibah bantuan keuangan kepada Partai Politik (Banpol).
“Iya, Dipending untuk bisa mendapatkan kejelasan terkait posisi Sosialisasi Dewan itu sendiri. Apakah tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang dilakukan partai? Kita kan sudah ada tunjangan Banpol,” ujar Musyafak, Rabu (27/05/26).
Selama ini, setiap anggota DPRD Jawa Timur mendapat jatah pelaksanaan kegiatan Sowan lebih dari 4 kali dalam satu bulan. Anggaran yang digunakan berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Jawa Timur. Setiap satu kali kegiatan, peserta dan narasumber juga mendapatkan honor atau transport.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang masih dikaji adalah siapa sasaran utama kegiatan tersebut. Sebab, jika kegiatan hanya menyasar konstituen atau basis partai, maka pendanaannya dinilai lebih tepat menggunakan dana Banpol, bukan anggaran kedewanan.
“Yang diundang itu siapa? Apakah masyarakat umum atau konstituen? Itu harus dipastikan dulu. Kalau konstituen, berarti menggunakan dana Banpol,” tegas politisi PKB tersebut.
Musyafak juga menyoroti persoalan teknis terkait status anggota DPRD yang tidak seluruhnya tercatat sebagai pengurus partai politik. Kondisi ini dinilai dapat memunculkan persoalan baru jika program tetap dijalankan menggunakan skema tertentu.
“Tidak semua anggota DPRD itu pengurus partai. Tidak bisa kalau program itu digunakan oleh yang bukan pengurus partai jika sumbernya dari Banpol. Kalau pengurus partai bisa. Nah, hal-hal seperti ini yang harus dipastikan dulu kedudukannya,” katanya.
Politisi PKB ini mengungkapkan keputusan pending tersebut juga didasarkan pada hasil kajian internal bersama Inspektorat guna memastikan program Sowan sesuai dengan regulasi terbaru, terutama terkait nomenklatur dalam Permendagri.
Menurut Musyafak, program Sowan sejatinya merupakan pengembangan dari program Wawasan Kebangsaan (Wasbang) serta Sosialisasi, Lokakarya, Seminar, dan Sarasehan (Solosemiran).
“Hakikatnya sebenarnya sama, cuma namanya saja disesuaikan dengan nomenklatur yang ada dalam Permendagri,” jelasnya.
DPRD Jatim kata Musyafak, memilih bersikap hati-hati agar tidak muncul persoalan hukum maupun temuan administrasi di kemudian hari. Saat ini, pimpinan dewan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih kita pending dulu sambil menunggu saran dan pendapat dari Mendagri terkait dengan itu,” tegas Musyafak.
Dalam kesempatan yang sama, Musyafak juga memastikan rapat paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI turut mengalami penundaan hingga Juni 2026.
Penjadwalan ulang dilakukan karena tingginya beban pemeriksaan BPK di wilayah Indonesia Timur.
“Karena di BPK ini yang ditangani tidak hanya Jawa Timur saja, tetapi juga Indonesia Timur, sehingga kita terpaksa menunda sampai bulan Juni,” pungkasnya (ari)

