Komisi A DPRD Surabaya Dorong Konflik Batas RW Diselesaikan Dengan Kerukunan

Surabaya, MercuryFM – Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, akhirnya terbuka lebar di ruang hearing DPRD Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya menemukan fakta mengejutkan: tidak ada dasar hukum yang jelas terkait batas wilayah antar RW, meski klaim sepihak sudah memicu kegaduhan di tengah warga.

Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) itu dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan warga dari kedua RW.
Persoalan bermula dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang disebut sebagian pihak RW 8 masuk dalam wilayah mereka. Namun setelah ditelusuri, Perwali Nomor 112 Tahun 2022 ternyata tidak secara spesifik mengatur batas ke-RW-an di kawasan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas wilayah RW. Jadi tidak boleh ada klaim sepihak,” tegas Yona dalam hearing.

Tak berhenti pada konflik wilayah, DPRD juga menyoroti persoalan yang dinilai lebih serius: dugaan penguasaan jalan umum hingga praktik penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.

Aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan disebut memicu keresahan karena mengganggu fungsi jalan umum. Bahkan muncul dugaan adanya pungutan harian terhadap pedagang.

Yona memberi sinyal keras. Jika ditemukan pelanggaran perda, Komisi A akan merekomendasikan penertiban.
“Jangan ada pihak yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, bukan milik kelompok tertentu. Kalau melanggar aturan, pasti ditertibkan,” ujarnya.

Komisi A juga menyoroti kebiasaan penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi lintas RW. DPRD menilai tindakan semacam itu berpotensi memicu konflik sosial baru di masyarakat.

Dalam rapat akhirnya disepakati warga RT 4 tetap berada di wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari gesekan berkepanjangan. RW 8 disebut menerima keputusan tersebut.

Meski konflik berhasil diredam, DPRD Surabaya memberi pesan tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam jika ruang publik mulai dikuasai sepihak.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona. (lam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist