Surabaya, MercuryFM – Langkah komisi A mengawal nasib 2.295 guru honorer Jatim ke Pemerintah Pusat pekan lalu, karena terancam tidak bisa mengajar di awal tahun 2027, mulai menemukan titik terang. Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Dimana SE ini secara resmi memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah dikonfirmasi kelanjutan perjuangan komisinya atas nasib Guru honorer ini mengatakan, bahwa kabar baik untuk Guru Honorer Jatim sebab sudah ada
“Ini kabar gembira buat Guru Honorer, Pemerintah pusat sudah mengeluarkan SE yang membolehkan para guru honorer mengajar seperti semula,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansya, pada mercuryfm.id, Selasa (19/05/26).
Menurut Dedi, sebenarnya yang bisa diselamatkan adalah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling akhir 2024, namun karena faktor “kemanusiaan” mereka yang direkrut setelahnya masih diberi kesempatan untuk mengajar.
“Jika mengacu pada aturan yang ada harusnya yang paling akhir itu yang masuk data Dapodik 2024. Namun atas nama kemanusiaan Komisi A memberi rekomendasi untuk guru honorer pasca 2024 tetap bekerja. kita memberi ruang untuk kita selesaikan bertahap,” kata Politisi Demokrat ini.
Dedi mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini adalah rentetan benang kusut yang sebenarnya sudah diupayakan agar rekrutmen guru honorer terutama SMA dan SMK di tahun 2024 dihentikan, tapi rupanya prakteknya Pemprov Jatim terutama Dinas Pendidikan tetap saja melakukan rekrutment.
“Kita sudah bilang stop, stop rekrutmen. Namun selalu ada lagi. Gimana wong Bu Gebernur selalu bilang gimana Pak Ketua mereka sudah berjuang, masak mau dipecat. Selalu itu yang jadi senjata pamungkas,” kata Dedi tak bisa mencegah mengingat nasib keluarga guru honorer
Bahkan lanjut Dedi rekrutment ini sampai ke tingkat UPTD yang masih juga merekrut guru honorer.
“Padahal anggarannya gak ada. Lalu dicari-carikan dana dari Komite Sekolah melalui iuran sekolah,” ucap Pria asli Sidoarjo ini.
Setelah berjalan bertahun-tahun ungkap Dedi, mereka menuntut kesejahteraan yang layak. Ironisnya mau di putus hubungan kerja faktor kemanusiaan-lah yang lebih mencuat.
Dedi mengatakan saat ini Komisi A sedang mencari status hukum untuk mereka agar bisa tetap bisa beraktifitas sebagai guru dengan dana APBD namun statusnya berbeda dengan yang sudah ASN, PPPK atau PPPK paruh waktu.
“Kita sedang berusaha untuk mencari status hukum mereka. Apa namanya saya belum tahu ini. Intinya mereka tidak dirumahkan, mereka tetap bisa bekerja. Itu aja dulu,” tegas Dedi lagi.
Selanjutnya komisi A lanjutnya akan menyerahkan terkait urusan kapasitas dan kapabilitas para guru honorer ini ke Komisi E yang membidangi Pendidikan dan kesejahteraan.
“Secara urusan kepegawaian kami Komisi A kami akan cari opsi penganggarannya, selanjutnya kami serahkan ke Komisi E untuk urusan kapasitas, kapabilitas dan pembenahan sistemnya. Tapi setelah itu mohon distop rekrut guru honorernya,” pungkas politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo.
Sementara itu Ketua Komisi E Sri Untari Bisowarno, mengaku akan membahas masalah ini bersama Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.
“Besok Jum’at, kami (Komisi E) akan undang Dinas Disdik, mas. Nanti (kita lihat ) seperti apa jawaban hari itu,” jawab Sri Untari lewat pesan singkat WhatsApp (WA). (ari)

