Surabaya, MercuryFM – Tiga hal penting menjadi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jatim. Hal ini tampak dari laporan akhir Pansus BUMD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus BUMD DPRD Jatim, yang dipimpin Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf, Kamis (30/04/26).
Juru Bicara Pansus Abdullah Abubakar yang juga Wakil Ketua Pansus mengatakan, setelah melakukan kajian mendalam terhadap 11 BUMD milik Pemprov Jatim selama 6 bulan, akhirnya Pansus mengeluatkan 3 rekomendasi utama.
Pertama, bagi BUMD yang terbukti profit dan memiliki prospek jelas dipertahankan dan akan diperkuat. Kedua BUMD yang masih memiliki potensi namun lemah, direkomendasi untuk dilakukan restrukturisas atau dimerger. Dan ketiga BUMD yang secara nyata tidak layak secara ekonomi akan ditutup secara bertahap dengan skema yang terukur.
“Langkah ini perlu dilakukan agar keberadaan BUMD yang sehatusnya menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa maksimal lagi dan tidak malah merugi,” ujarnya.
Lebih jauh Pansus BUMD kata Abubakar juga menyebut saat ini dari 11 BUMD hanya 1 BUMD yang menjadi penyetor PAD terbesar yakni BBank Jatim. Dimana Bank Jatim dalam tiap tahun bisa menyetor Deviden Rp. 420 Miliar atau sebesar 86% dari total setoran Deviden seluruh BUMD yang mencapai Rp. 488,1 Miliar.
“Beberapa holding besar seperti PJU hanya berkontribusi sekitar 7%, dan lebih memprihatinkan lagi, holding seperti
PWU dan JGU hanya berada di kisaran 0,2%–0,3%, yang secara nominal bahkan tidak mencapai Rp 2 miliar. Sebuah kondisi perbedaan yang sangat mencolok,” jelas Abubakar.
Pansus BUMD kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyimpulkan adanya ketimpangan struktural yang sangat
serius, di mana satu BUMD menjadi tulang punggung utama PAD, sementara sebagian besar BUMD lainnya belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan.
“Artinya struktur BUMD Jawa Timur saat ini tidak mencerminkan diversifikasi sumber pendapatan daerah. Justru yang ada saat ini, adanya ketergantungan yang sangat tinggi hanya pada Bank Jatim untuk PAD melalui devidennya,” kata Abubakar.
Pansus BUMD dalam laporannya juga menyebutkan persoalan utama BUMD Jawa Timur bukan sekadar pada kinerja individu perusahaan, melainkan pada kegagalan
sistemik dalam mengelola portofolio BUMD secara strategis.
Dimana kata Abubakar, Holding yang ada di BUMD melalui anak perusahaannya ternyata tidak berfungsi optimal, arah bisnis tidak terintegrasi, dan tidak ada mekanisme yang kuat untuk memastikan bahwa setiap penyertaan modal daerah benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Seperti holding di BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU), Pansus menemukan hanya beberapa entitas seperti LIS, Adi Graha, dan sebagian kecil unit usaha lainnya yang mampu menghasilkan laba, itupun dengan tingkat pengembalian yang relatif rendah.
“Sebagian besar anak usaha lainnya berada
dalam kondisi loss, baik karena model bisnis yang sudah usang, aset yang tidak produktif, maupun ketidakmampuan memenuhi kewajiban operasional. Bahkan terdapat entitas yang tetap beroperasi meskipun secara nyata tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan justru berpotensi menjadi beban keuangan,” jelasnya.
Sedangkan di BUMD Jatim Grha Utama (JGU) kata Abubakar, di mana seluruh entitas, termasuk holding, berada dalam kategori loss secara ekonomi. Meskipun memiliki aset yang besar, khususnya pada Puspa Agro, namun aset tersebut tidak mampu dikonversi menjadi kinerja yang optimal.
“Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam pemanfaatan aset dan tidak adanya arah bisnis yang jelas. Holding tidak berfungsi sebagai pengendali strategis, sehingga seluruh anak usaha berjalan tanpa integrasi dan tanpa target kinerja yang terukur,” urainya.
Sementara itu, pada BUMD Petrogas Jatim Utama (PJU), Pansus lanjut Abubakar, menemukan bahwa hanya entitas berbasis participating interest (PI), seperti Petrogas Pantai Madura, yang mampu memberikan kontribusi nyata.
“Selebihnya, banyak anak usaha yang tidak memiliki model bisnis yang jelas dan tidak
memberikan kontribusi signifikan. Termasuk anak perusahaannya yakni DABN yang memiliki potensi, ternyata masih menghadapi persoalan legalitas dan belum layak dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Kata mantan Walikota Kediri dua Periode ini, apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka keberadaan sebagian BUMD tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang yang terus menggerus efektivitas keuangan daerah.
“Ini bila menjadi warning. Bila terus seperti ini maka keberadaan BUMD Non perbankan yang ada akan menjadi beban dan keberadaan BUMD yang diharapkan bisa menjadi penopang PAD Jatim tidak akan terwujud,” tegasnya.
Dalam keempatan ini Pansus jelas Abubakar juga menyoroti kinerja Biro Perekonomian Pemprov Jatim yang bertanggung jawab terhadap keberadaan BUMD. Fungsi pengelolaan BUMD yang berada di Biro Perekonomian belum dijalankan dengan baik oleh Biro Perekonomian.
Biro Perekonomian ini belum menjalankan peran strategis sebagai pengendali portofolio dan tidak menjangkau terhadap anak perusahaan.
“Biro Perekonomian masih cenderung administratif. Belum memiliki sistem monitoring berbasis data, belum mampu mengintegrasikan kebijakan, dan belum menjadi pusat pengambilan keputusan strategis terhadap BUMD. Ini patut disayangkan,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemiliham (Dapil) Kediri ini. (ari)

