Surabaya, MercuryFM – Kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola tempat penitipan anak (Daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat perhatian Ketua DPRRI Puan Maharani. Puan pun mengimbau Pemerintah untuk menyiapkan daycare yang layak bagi pekerja, khususnya ibu pekerja.
“Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” ujar Puan, Senin (27/04/26).
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perlakuan keji yang dialami anak-anak, mulai dari tindakan diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Para tersangka mulai dari pimpinan lembaga tersebut hingga staf lapangan.
Menurut Puan, kasus ini harus menjadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.
“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” jelas mantan Menko PMK itu.
Puan menegaskan, Negara wajib memastikan jaminan hak anak-anak untuk hidup dengan aman. Termasuk di fasilitas tempat penitipan anak atau daycare.
“Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” papar Puan.
Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, menurut Puan, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus pidana.
“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.
Puan pun mengingatkan agar Negara memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan.
“Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.
Puan kemudian menyinggung mengenai Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.
“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” tutur Puan.
Puan menilai, kasus daycare di Yogyakarta itu juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan mekanisme kontrol berjalan aktif.
“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” pungkas Puan. (ari)

