Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang kerap disematkan kepada juru parkir (jukir), seperti “liar” hingga “preman”. Sikap ini mengemuka dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta kepolisian, Selasa (21/4/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menilai, narasi yang menyudutkan jukir, termasuk yang bernuansa kesukuan, tidak dapat dibenarkan. Apalagi, berdasarkan data yang disampaikan PJS dan pengelola parkir mitra Dishub, seluruh jukir tercatat sebagai warga Surabaya.
“Kami prihatin jika ada framing yang menyebut jukir dari suku tertentu. Faktanya, mereka ber-KTP Surabaya. Artinya, mereka adalah Arek Suroboyo,” tegas Yona.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu juga menekankan, tidak boleh ada ruang bagi narasi SARA dalam persoalan sosial di Kota Pahlawan. Menurutnya, seluruh warga memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban kota.
“Siapapun yang lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka bagian dari kota ini. Tidak boleh ada intimidasi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir di lapangan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan sweeping tanpa kewenangan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin menegaskan, tindakan sweeping oleh pihak tak berwenang merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau ada yang melakukan sweeping tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PJS Izul Fikri meminta adanya perlindungan hukum yang jelas bagi jukir. Ia juga mendorong penghapusan stigma “jukir liar” melalui penataan yang lebih profesional.
“Kami minta perlindungan hukum untuk jukir. Stigma itu harus dihapus dengan penataan, termasuk seragam dan KTA,” ujarnya.
Polrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menyatakan dukungan terhadap rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jukir. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada pemaksaan keanggotaan dalam organisasi.
“Setiap orang punya hak yang sama untuk bekerja tanpa tekanan. Kalau ada intimidasi atau unsur SARA, silakan laporkan, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Dishub Surabaya mendorong percepatan digitalisasi parkir melalui sistem voucher sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan.
“Kami harap jukir bisa menerima sistem voucher sebagai bagian dari digitalisasi. Jika tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” kata Kepala Dishub Surabaya Trio.
Seluruh pihak sepakat, penataan parkir di Surabaya harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum bagi jukir serta upaya pemberantasan praktik premanisme di lapangan. (lam)
