Surabaya, MercuryFM – Ditengah kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono dan dua staf ESDM oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ternyata kinerja ESDM di LKPJ Gubernur Jatim 2025 mencatatkan torehan positif. Serapan anggaran ESDM bahkan mencapai 92,97 persen, mendekati kategori sempurna.
Hal ini terungkap saat Kepala ESDM Aris Mukiyono memaparkan serapan anggaran dinasnya di depan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Jatim pada hari Selasa (14/04/26) atau tiga hari sebelum penahanan Aris dan dua stafnya oleh Kejati Jatim.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim, Khusnul Arif, membenarkan kinerja ESDM positif di tahun anggaran 2025. Kinerja ESDM masih berada di jalur yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam misi “Jatim Sejahtera” dan “Jatim Lestari”.
“Program seperti penyambungan listrik dan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi indikator utama dalam penilaian tersebut,” ujarnya keyika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, Senin (20/04/26).
Berdasarkan catatan Pansus, dari total 41 indikator kinerja, sebanyak 23 indikator tercapai sesuai target dan 18 indikator bahkan melampaui target.
“Kalau dilihat dari indikator, capaian kinerjanya bisa dikatakan 100 persen,” ungkapnya.
Dari sisi anggaran, realisasi belanja operasional ESDM mencapai sekitar Rp60 miliar atau 92,97 persen, mencakup belanja pegawai serta barang dan jasa. Sementara belanja modal berada di kisaran Rp8 miliar.
Pansus LKPJ tetap menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan program. Khusnul menyebut, kelengkapan data dan indikator kinerja ESDM menjadi salah satu yang terbaik dalam pembahasan.
“Dokumen yang disampaikan lengkap, mulai dari indikator hingga program kegiatan. Itu memudahkan pendalaman,” ujarnya.
Khusnul juga menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tidak masuk pada isu hukum yang kini membelit internal ESDM.
“LKPJ tidak dalam konteks itu. Kami fokus pada pertanggungjawaban kinerja dan program,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem ini juga menegaskan pula bahwa evaluasi LKPJ tidak berhenti pada angka serapan, melainkan menilai sejauh mana program benar-benar memberikan manfaat nyata.
“LKPJ ini bicara capaian kinerja, bukan sekadar angka. Kami melihat program, kegiatan, hingga kontribusinya terhadap indikator kinerja dan dampaknya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Namun nilai positif ESDM tercoreng dengan kasus pungli yang mencuat. Di tengah
capaian kinerja tersebut, publik justru dikejutkan dengan penetapan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain Aris, dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan sudah lengkap,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pungutan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin. Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang dengan total mencapai Rp2,36 miliar. (ari)

