Surabaya, MercuryFM – DPRD Kota Surabaya melayangkan kritik keras terhadap tata kelola pertanahan nasional yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan dan kepastian hukum. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada DPR RI, Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Agraria Nasional.
Dalam surat tersebut, Josiah menilai negara belum menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Ia menyebut, berbagai konflik pertanahan justru menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap rakyat.
“Fakta di lapangan menunjukkan tumpang tindih kepemilikan, ketidakpastian status tanah, hingga lemahnya perlindungan masyarakat. Negara belum hadir secara optimal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya konflik pertanahan di Surabaya yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kota, BUMN seperti PT KAI dan Pertamina, hingga institusi negara lainnya. Bahkan, menurutnya, negara kerap berada di posisi sebagai pihak yang berkonflik dengan rakyat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kasus Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT). Data yang dihimpun menyebut sekitar 14 ribu kepala keluarga atau lebih dari 500 ribu jiwa terdampak, dengan luas lahan mencapai 14 juta meter persegi.
“Warga dibebani dua kewajiban sekaligus, membayar PBB dan retribusi IPT. Ini tidak sejalan dengan prinsip hukum agraria,” ujarnya .
Selain itu, Josiah juga mengkritik peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai belum maksimal dalam menyelesaikan konflik. Ia menilai BPN cenderung pasif dan tidak memberikan kepastian hukum atas status tanah.
“BPN seharusnya menjadi garda terdepan, tetapi justru terkesan cuci tangan dalam konflik, terutama jika menyangkut aset pemerintah,” katanya.
Kasus konkret yang turut disorot adalah rencana pencabutan Surat Ijo di wilayah Kupang Jaya untuk pembangunan bozem. Kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menjadi bentuk pengambilalihan hak warga secara sepihak.
Melalui usulan Pansus Reformasi Agraria, DPRD Surabaya mendorong adanya audit nasional pertanahan lintas instansi, penguatan peran BPN, serta jaminan konversi hak masyarakat menjadi hak milik yang sah.
“Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan administratif untuk mengalahkan rakyat. Jika dibiarkan, konflik ini berpotensi memicu krisis sosial,” tegas Josiah. (lam)

