PAW Almarhum Adi Sutarwijono Berproses, PDIP Surabaya Ajukan Anas Karno

Surabaya, MercuryFM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono mulai berjalan. DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya telah mengajukan tahapan awal dengan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Ketua DPC PDIP Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa proses PAW kini memasuki tahap administratif lanjutan. Surat dari DPP PDIP telah diterima dan pengajuan resmi sudah ditandatangani untuk diteruskan ke KPU.

“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujar Armuji saat menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Surabaya, Sabtu (04/04/2026).

Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai mekanisme, dimulai dari verifikasi oleh KPU hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti.

“Prosesnya nanti ke KPU, kemudian keluar SK Gubernur. Administrasi yang diperlukan sedang dilengkapi oleh sekretariat,” jelasnya.

Armuji menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah rapat paripurna DPRD Surabaya untuk penetapan resmi PAW.

“Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti akan diparipurnakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPC PDIP Surabaya. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan legalisir salinan keputusan perolehan suara Pemilu 2024 sebagai bagian dari proses administrasi PAW.

“Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons dan tindak lanjuti,” ujar Soeprayitno, Minggu (5/4/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme PAW diawali dengan surat resmi dari Pimpinan DPRD yang dilampiri pengajuan dari partai politik.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan calon pengganti merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

“Kami memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses dan menjawab surat dari Pimpinan DPRD,” jelasnya.

Meski demikian, KPU menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa calon pengganti, karena hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah internal partai politik.

Anas Karno disebut-sebut berpeluang menggantikan posisi almarhum Adi Sutarwijono dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Surabaya. Anas diketahui meraih 5.743 suara, berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara).

Di sisi lain, Armuji juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik yang harmonis antarpartai di Surabaya. Menurutnya, kebersamaan lintas partai menjadi kunci dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan kota.
“Sesama ketua partai di Surabaya, kita menjaga kebersamaan untuk membangun kota ini. Saya sebagai wakil wali kota tentu bisa berkomunikasi dengan semua partai,” katanya.

Dengan dimulainya proses PAW ini, diharapkan kekosongan kursi di DPRD Surabaya dapat segera terisi sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist