Fraksi PAN DPRD Jatim meminta rencana tambahan Modal PT Jamkrida Jatim Rp300 Miliar harus dikaji serius

Surabaya, MercuryFM – Usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Perseroda Jatim tentu harus dikaji secara hati-hati, cermat, dan kritis. Apalagi Dalam kondisi saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran dan banyak sektor pelayanan publik masih membutuhkan dukungan pembiayaan

Penegasan ini dikatakan Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Suli Daim menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Jatim yang akan memberikan penyerataan tambahan modal kepada PT Jamkrida Jatim sebesar 300 Miliar.

“Penguatan permodalan PT Jamkrida Jawa Timur memiliki tujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Namun dengan kondisi fiskal yang tidak baik baik saja, maka ini harus benar dikaji mendal,” ujar Suki Daim.

Memurut Suli Daim, sebelum memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut, DPRD perlu melihat secara objektif kinerja PT Jamkrida Jatim selama ini.

“Termasuk sejauh mana lembaga tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tingkat kesehatan perusahaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut Suli Daim juga ingin memastikan bahwa tambahan modal ini bukan sekadar memperkuat struktur keuangan perusahaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian seperti sekarang, DPRD tentu tidak ingin keputusan penyertaan modal ini dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan”, jelasnya.

Lebih lanjut Suli juga mengatakan, jika memang terbukti memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan memiliki skema pengelolaan yang sehat serta transparan, maka penyertaan modal tersebut bisa dipertimbangkan sebagai investasi daerah.

Namun jika belum ada argumentasi yang kuat dan terukur, maka DPRD berkewajiban meminta penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Provinsi dan manajemen Jamkrida sebelum mengambil keputusan.

“Intinya, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak kepada penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif dalam pengelolaan BUMD,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist