Surabaya, MercuryFM – Jatim kecolongan, sebanyak 32 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bojonegoro belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Ironisnya mereka tetap memproduksi dan mendistribusikan makanan setiap hari untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengaku kaget dengan temuan tersebut. Pasalnya, sertifikat tersebut memang menjadi persyaratan bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun pihaknya kata Emil akan mencermati hal ini. Pasalnya dapur yang sudah terlanjur beroperasi dan sedang dalam proses pengurusan, operasionalnya masih diperkenankan.
“SLHS ini memang dipersyaratkan, tetapi bagi yang sudah berjalan dan masih mengurus itu diperkenankan untuk lanjut. Kecuali kalau dia terbukti pernah melakukan kesalahan, pasti di-suspensi,” ujar Emil saat ditemui usai Paripurna DPRD Jatim, Senin (09/03/26).
Selain persoalan perizinan, Satgas MBG Jatim kata Emil juga menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program, terutama selama bulan Ramadan.
Emil menyebut pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyampaikan berbagai temuan di lapangan.
Salah satu keluhan yang muncul berkaitan dengan standar pengemasan makanan. Dalam ketentuan BGN, makanan seharusnya dikemas menggunakan tas khusus, namun di beberapa lokasi ditemukan masih menggunakan kantong plastik.
“Di bulan Ramadan ini karena makanan dibagikan setiap hari dan pengemasannya tidak sesuai standar BGN. Seharusnya pakai tas tote, tapi malah pakai kresek. Itu menjadi masalah,” jelas Emil.
Selain itu, distribusi buah utuh dalam paket makanan juga memicu keluhan masyarakat. Menurut Emil, kondisi buah yang tidak selalu segar berpotensi menimbulkan masalah kualitas makanan.
“Kami sering menemukan keluhan di antaranya soal buah. Kalau buah utuh, kadang kualitasnya tidak bisa dipastikan. Misalnya manggis, kadang orang bilang itu ‘tebak-tebak buah manggis’ karena tidak tahu kondisinya di dalam,” katanya.
Satgas MBG Jatim mencatat telah memberikan sanksi kepada sejumlah dapur yang melanggar ketentuan operasional program. Hingga saat ini, sekitar 17 dapur SPPG disebut telah dikenai sanksi.
Sementara itu, satu dapur di Kabupaten Nganjuk masih mengajukan banding karena menganggap persoalan yang terjadi hanya terkait kesalahan dalam proses input data.
Emil menegaskan, berbagai temuan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program MBG di daerah.
“Fungsi kami adalah menjembatani antara masyarakat dengan BGN. Jadi semua keluhan dan temuan di lapangan kami sampaikan sebagai masukan,” tegasnya. (ari)

