Polemik Rencana Normalisasi, Pemkot Surabaya: Aturan Menteri PUPR Tegaskan Lebar Kali Krembangan 28 Meter, Bukan 8 Meter

Surabaya, MercuryFM – Program normalisasi Kali Krembangan Surabaya kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa lebar sungai tersebut secara aturan seharusnya mencapai 28 meter, bukan 8 meter seperti yang selama ini dipahami sebagian warga.

Penegasan itu merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa angka 8 meter hanyalah lebar palung sungai atau ruang manfaat sungai.

Sementara regulasi juga mengatur adanya sempadan minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan.

“Kalau kita akumulasikan, 10 meter kiri, 8 meter palung, dan 10 meter kanan, totalnya 28 meter yang harus ditertibkan,” tegas Adi, Selasa (3/3/2026).

Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Atasi Banjir

Normalisasi Kali Krembangan merupakan bagian dari pengendalian banjir di wilayah Asemrowo, Krembangan, hingga Tanjungsari. Selama ini, penyempitan alur sungai disebut menjadi salah satu penyebab air sulit terbuang saat hujan deras.

Adi mengungkapkan, banjir yang sempat merendam Tanjungsari hingga berjam-jam bahkan berhari-hari bermuara ke Kali Krembangan.

“Kalau Kali Krembangan menyempit, dampaknya langsung terasa di Surabaya, salah satunya di Tanjungsari,” ujarnya.

Kewenangan di Tangan Pemerintah Pusat

Secara aset dan kewenangan, Kali Krembangan berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Karena itu, Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan fisik tanpa persetujuan pusat. Usulan pelebaran sudah diajukan sejak tiga tahun lalu bersama tiga sungai lainnya: Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.

“Empat sungai itu kewenangan pusat dan kami ajukan bersamaan,” jelasnya.

Kolaborasi Pusat-Daerah

BBWS Brantas juga disebut telah meminta dukungan Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan penertiban di lapangan. Pemkot pun menegaskan langkah ini bukan semata kebijakan sepihak, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan demi mengatasi persoalan banjir.

Ke depan, Pemkot berencana melobi pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran dan rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu.

Normalisasi ini pun menjadi titik krusial: antara penegakan aturan sempadan sungai dan kebutuhan mendesak mengatasi banjir yang selama ini dikeluhkan warga. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist