Dua Raperda masih tertahan di Pusat, Bapemperda  DPRD Jatim targetkan 12 Perda di tahun 2026

Surabaya, MercuryFM – Dua rancangan peraturan daerah Jatim yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perangkat Daerah yang sejatinya sudah rampung dibahas legislatif sejak November 2025 lalu, sampai saat ini masih tertahan di Penrintah Pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menjelaskan, dua Raperda tersebut sejatinya merupakan carry over atau kelanjutan dari perda yang belum tuntas pada tahun 2025. Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai hingga akhir tahun.

“Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi, mau tidak mau harus diperpanjang ke 2026,” ujar Yordan, Sabtu (15/02/26).

“Dua perda ini sebenarnya ditargetkan selesai pada 2025. Pembahasannya sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” lanjut Yordan.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa DPRD Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut sejak November 2025.

“Ya ini kita menunggu dari Kemendagri karena kita sudah selesai membahas itu bulan November. Cuma rupanya masih ada yang harus diselesaikan di Kemendagri, terutama terkait perangkat daerah yang memerlukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, anggota Fraksi PDIP ini menyebut prosesnya masih menunggu antrean di Kemendagri. Meski demikian, DPRD memastikan seluruh pembahasan di tingkat daerah telah dituntaskan.

Selain itu, Yordan juga menyinggung perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan ditambah dengan sektor ekonomi kreatif (Ekraf), sehingga menjadi Disbudparekraf.

“Disbudpar kita tambahin dengan Ekraf, ekonomi kreatif,” katanya.

Tak hanya itu, Raperda Perangkat Daerah juga mengatur penghapusan biro yang sebelumnya diatur melalui perda. Sesuai ketentuan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur.

“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” ujarnya.

Anggota Komis A ini menambahkan, pengaturan ini juga berkaitan dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan, dimungkinkan adanya biro khusus yang menangani BUMD, meski hingga kini ketentuannya masih belum dapat diubah.

“Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tapi kita belum tahu karena aturannya memang masih belum bisa diubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mulai memanaskan mesin legislasi. Tak tanggung-tanggung, 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diproyeksikan masuk dalam daftar “super prioritas” Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Bapemperda menegaskan misi besar tahun ini adalah melahirkan payung hukum yang “membumi” dan berdampak instan bagi rakyat Jatim di tengah dinamika ekonomi global.
Ada tiga pilar utama yang menjadi “ruh” dalam daftar Raperda 2026 yakni Proteksi UMKM dan Ekraf tentang regulasi ini didesain sebagai karpet merah bagi pelaku usaha lokal agar lebih mudah mengakses modal sekaligus memproteksi produk asli Jatim agar mampu bertarung di pasar internasional.

Serta yang tidak kalah penting adalah digitalisasi birokrasi lewat payung hukum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), DPRD ingin memangkas birokrasi yang berbelit demi efisiensi layanan publik yang lebih transparan.

Sementara itu, untuk menjawab keresahan di sektor industri, Raperda perlindungan tenaga kerja lokal akan difokuskan pada sinkronisasi upah yang layak dan kepastian hak-hak buruh.

Di sisi lain, Bapemperda menyadari tantangan fiskal Jatim yang sedang dalam mode efisiensi. Oleh karena itu, sinergi dengan eksekutif menjadi harga mati guna menghindari tumpang tindih aturan (overslag).

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah merampungkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist