Lakukan mitigasi strategis, Gubernur Khofifah pastikan pasien PBI JK Jatim tetap terlayani selama masa transisi

Surabaya, MercuryFM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan langkah mitigasi komprehensif. Langkah ini diambil guna memastikan hak kesehatan masyarakat khusunya peserta PBI JK tetap terpenuhi meski terjadi proses penonaktifan kepesertaan.

Hal ini menyusul di hentikannya Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Pemerintah pusat. Dimana berdasarkan kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terhitung per 1 Februari 2026, terdapat sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur yang telah dinonaktifkan.

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Masyarakat Jatim peserta PBI Jk tidak usah panik. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan perkembangan nasional, di mana kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI telah memberikan masa transisi selama tiga bulan ke depan.

Dalam periode tersebut, seluruh pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI akan tetap dibayarkan oleh Pemerintah sembari menunggu proses pemutakhiran data selesai dilaksanakan.

Sebagai bentuk langkah nyata di lapangan, Khofifah telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jawa Timur untuk melakukan langkah mitigasi strategis.

“Saat ini, seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan untuk bergerak cepat untuk melakukan mitigasi strategis sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini berlangsung,” ujar Khofifah.

Kata Khofifah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama seluruh fasilitas kesehatan telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.

“Di saat yang sama, Dinas Sosial di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan koordinasi lintas unsur guna mempercepat pemutakhiran data dan menangani pengaduan masyarakat,” jelas Khofifah.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan pula Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga telah menugaskan Pendamping PKH dan TKSK untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.

Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra, guna memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist