Surabaya, MercuryFM – Kerusakan lingkungan dampak operasional tambang pasir PT EPAS yang telah berlangsung sejak 2017, di laporkan warga ke DPRD Jatim. Hal ini tampak dengan kedatangan mereka warga desa Puncu dan desa Satak kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, menyampaikan aspirasi mereka.
Bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, mereka warga diterima Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, Wakil Ketua Komisi D, Achmad Tamim dan Khusnul Arif, serta anggota Komisi D Harisandi dan Miseri Effendi, Senin (19/10/26).
Wakil Ketua Komisi D, Khusnul Arif, usai menerima warga mengatakan bahwa kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.
Berdasarkan aduan masyarakat yang diwakili oleh Suwito, operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.
Tak hanya itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat dilewati truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton.
“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif.
Ancaman bencana hidrometeorologi juga menghantui. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang mencapai 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor.
Mengenai legalitas, Khusnul menjelaskan adanya kerancuan izin (IUP) yang sempat berpindah wewenang dari Provinsi ke Pusat, lalu kembali lagi ke Provinsi. Meski memiliki IUP yang berlaku hingga 2027, PT EPAS saat ini dilarang beroperasi.
“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambah politisi Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut, PT EPAS ternyata juga sedang tersandung masalah hukum dengan PTPN 1 terkait wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap MoU kerjasama. Kasus ini dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.
Dengan kondisi tersebut Komisi D DPRD Jatim kata Khusnul Arif meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi untuk dikaji ulang secara total.
Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD meminta adanya tindakan tegas lebih lanjut.
“Saat ini operasional memang sudah berhenti. Tapi kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Khusnul. (ari)

