Surabaya, MercuryFM – Awal tahun 2026, DPRD Jatim awali dengan penetapan dan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat Paripurna DPRD Jatum. Dua raperda yang disahkan yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/01/26).
Dalam rapat Paripurna tersebut, semua fraksi-fraksi di DPRD Jatim menyatakan persetujuannya terkait dua Raperda tersebut menjadi Perda. Sehingga pimpinan DPRD mengambil keputusan mengesahkan dua Raperda tersebut memjadi Perda.
“Dapat diambil kesimpulan bahwa masing-masing pihak telah menyetujui dua rancangan perda dimaksud, sehingga selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan dua rancangan Perda antara DPRD Jatim beserta Gubernur Jatim,” ujar Sri Wahyuni Wakil Ketua DPRD Jatim saat memimpin rapat Paripurna tersebut.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan mengiringi dua Raperda tersebut menjadi Perda, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim atas pembahasan dua raperda tersebut.
Khofifah menjelaskan, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 November 2025.
“Keberadaan perda ini diharapkan menjadi solusi secara regulatif sekaligus payung hukum atas permasalahan yang dialami pembudidaya ikan dan petambak garam,” ujar Khofifah.
Sementara itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana lanjut Khofifah, merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya dimulai pada rapat paripurna 6 Oktober 2025.
Menurut Khofifah, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
“Perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2010 dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih optimal dan terintegrasi,” ucapnya.
Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai inisiator raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E selaku pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh pihak yang terlibat.(ari)

