Politisi senior Partai Golkar ini sebut Pilkada lewat DPRD selaras Pancasila, bukan kemunduran demokrasi

Jakarta, MercuryFM — Politisi senior Partai Golkar Ridwan Hisyam menegaskan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menyatakan sistem tersebut sejalan dengan Pancasila dan tidak dapat dikategorikan sebagai kemunduran demokrasi.

“Pemilihan langsung di DPRD untuk kepala daerah sesuai sila ke 4 Pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jelas ini menempatkan mekanisme perwakilan sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia,” ujar Ridwan Hisyam dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi mercuryfm.id, Kamis (15/01/26).

Ridwan menyebut, praktik Pilkada langsung yang berjalan sejak era reformasi merupakan hasil dinamika politik pasca-amandemen konstitusi, namun tidak sepenuhnya mencerminkan desain awal sistem ketatanegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Dirinya menilai, selama hampir 30 tahun reformasi, demokrasi Indonesia mengalami penyimpangan dari prinsip dasar Pancasila.

“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Kalau kita bicara konstitusi, maka Pancasila berada di atas undang-undang dan amandemen,” tegas Ridwan.

“Perubahan mekanisme Pilkada ke DPRD justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap hierarki hukum nasional, bukan langkah mundur dalam demokrasi,” lanjutnya.

Terkait potensi penolakan publik, Ridwan menegaskan bahwa wacana tersebut tidak seharusnya dipertentangkan dengan kehendak rakyat. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar popularitas sistem pemilihan, melainkan pemahaman masyarakat terhadap ideologi negara dan prinsip dasar demokrasi Indonesia.

“Ingat kebijakan negara tidak semata didasarkan pada hasil survei elektabilitas atau tekanan opini publik, tetapi berpijak pada nilai konstitusional dan ideologis yang telah disepakati sejak awal berdirinya Republik Indonesia,” jelasnya.

Sebagai pembanding, Ridwan mengungkapkan pengalamannya pada Pilkada Jawa Timur 2003 yang dilakukan melalui DPRD serta Pilkada 2008 yang berlangsung secara langsung. Dirinya menyatakan kedua mekanisme tersebut sah secara hukum. Namun, menurutnya, sistem perwakilan lebih konsisten dengan semangat permusyawaratan yang menjadi ciri khas demokrasi Pancasila.

“Dorongan Pilkada melalui DPRD bukanlah upaya mengurangi kedaulatan rakyat, melainkan usaha mengembalikan praktik demokrasi Indonesia sesuai dengan makna tekstual dan filosofis Sila Keempat Pancasila,” pungkasnya.(ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist