Surabaya, MercuryFM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar memprioritaskan proses lanjutan pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi. Desakan ini menyusul pemutusan kontrak dua CV pelaksana proyek yang dinilai bermasalah.
Ajeng menegaskan, kedua CV tersebut telah resmi masuk daftar hitam (blacklist), sehingga tidak lagi bisa mengikuti proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia pun meminta agar pembangunan dua fasilitas publik tersebut dapat dituntaskan dalam waktu enam bulan ke depan.
“Dua CV itu sudah diblacklist. Dalam waktu enam bulan ke depan pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi harus bisa terealisasi 100 persen,” tegas Ajeng pada Rabu (07/01/2026).
Menurutnya, percepatan penyelesaian proyek menjadi hal mendesak karena keterlambatan pembangunan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ia menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan.
Ajeng menjelaskan, kondisi ruang pelayanan Puskesmas Manukan Kulon yang menyempit dapat berimbas pada berkurangnya pendapatan nonkapitasi. Sementara itu, keterlambatan pembangunan SMP Tambak Wedi dikhawatirkan mengganggu proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kalau ruang pelayanan berkurang, pendapatan nonkapitasi puskesmas ikut terdampak. Begitu juga dengan SMP, saat SPMB harus tetap bisa berpartisipasi menerima murid sesuai rombongan belajar,” ujarnya.
Selain menyoroti percepatan fisik proyek, Ajeng juga memberikan masukan kepada Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Kota Surabaya agar lebih aktif melakukan pendampingan terhadap dinas-dinas yang secara fungsi bukan dinas teknis pembangunan, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan sejak awal, mulai dari tahap desain, penyusunan SOP, hingga pemenuhan syarat teknis lainnya, agar proses pembangunan tidak mengganggu layanan publik yang sedang berjalan.
“Pendampingan itu perlu, mulai dari desain, SOP, sampai syarat-syarat tambahan lainnya. Supaya proses pembangunan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik dan bisa berjalan beriringan,” kata Ajeng.
Ia menegaskan, pengawasan proyek pembangunan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu dinas saja. Peran Adpem dinilai krusial untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan target waktu.
“Ini bukan hanya tanggung jawab satu dinas. Adpem juga harus ikut mendampingi dan mengawasi, karena dinas-dinas tersebut bukan dinas teknis pembangunan,” pungkas Ajeng Wira Wati. (lam)

