Surabaya, MercuryaFM – Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinilai telah melampaui skala lokal. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum CSSL, menegaskan perlunya penetapan status bencana nasional dengan mempertimbangkan besarnya dampak dan kapasitas hukum dalam penanganannya.
Prof Suparto Wijoyo atau akrab disapa Prof Jojo menilai, bencana yang terjadi tidak semata disebabkan oleh faktor alam, melainkan merupakan akumulasi dari persoalan tata kelola lingkungan yang buruk. Menurutnya, pola pembangunan yang antroposentris yang mengabaikan daya dukung lingkungan—telah meningkatkan risiko bencana sekaligus memperluas dampaknya.
“Penyebab utama banjir bukan hujan, tetapi buruknya manajemen lingkungan. Deforestasi, penyalahgunaan ruang, dan proses industri yang mengabaikan fungsi ekologis menjadi akar persoalan. Ini adalah produk dari tata kelola kehutanan yang memang harus dikoreksi secara total,” tegasnya, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Prof Jojo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur mekanisme penetapan status bencana, mulai dari pencegahan hingga pascabencana. Penetapan status bencana nasional, kata dia, ditentukan oleh sejumlah indikator, seperti jumlah korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat.
“Korban jiwa besar, ratusan ribu pengungsi, ratusan ribu hektare kawasan terdampak. Pertanyaannya, apakah ini masih layak disebut bencana lokal?” ujarnya.
Meski secara hukum status bencana masih bisa diperdebatkan, Prof Jojo menilai dampak lintas provinsi yang merusak infrastruktur jalan, listrik, irigasi, sanitasi, hingga energi menunjukkan bencana tersebut sudah berskala nasional. Penetapan status nasional dinilai penting untuk memastikan penanganan yang lebih terkoordinasi.
Menurutnya, jika status bencana nasional ditetapkan, maka pengerahan sumber daya nasional dapat dilakukan secara terpusat, pembiayaan bisa dioptimalkan melalui APBN, serta peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan semakin kuat dalam mengoordinasikan penanganan di lapangan.
“Dengan status bencana nasional, penggunaan sumber daya dan keuangan menjadi lebih akuntabel. Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki kepastian hukum tanpa dibayangi kekhawatiran konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Prof Jojo menambahkan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pemanfaatan dana penanggulangan bencana kerap menghadapi persoalan hukum. Karena itu, penetapan status bencana nasional menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang hukum yang lebih aman bagi BNPB, kementerian, dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas kemanusiaan. (lam)

