Madiun, MercuryFM – PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) resmi memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Ruas Ngawi–Kertosono mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025.
Dalam keterangan resminya, PT JNK menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sekaligus upaya menjaga kualitas layanan jalan tol agar tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Irianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan bagi pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif dilakukan agar pelayanan jalan tol tetap terjaga, sehingga pengguna dapat merasakan perjalanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono,” ujarnya.
Berdasarkan infografik resmi yang dirilis PT JNK, penerapan tarif menggunakan sistem transaksi tertutup, yakni tarif dihitung sesuai jarak tempuh dari gerbang masuk hingga gerbang keluar. Besaran tarif dibedakan berdasarkan asal dan tujuan perjalanan serta golongan kendaraan, mulai dari Golongan I hingga Golongan V.
Tarif terendah tercatat Rp10.000 untuk Golongan I pada perjalanan jarak pendek, sementara tarif tertinggi mencapai Rp204.000 untuk Golongan IV dan V pada perjalanan terjauh, seperti rute Klitik–Kertosono atau sebaliknya.
Seiring dengan pemberlakuan tarif baru, PT JNK mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan serta mempersiapkan kondisi kendaraan agar perjalanan tetap lancar.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri juga menyediakan layanan informasi 24 jam melalui Call Center Jasa Marga Group 14080, aplikasi Travoy, serta kanal resmi perusahaan untuk memperoleh informasi lalu lintas dan layanan jalan tol terkini.
Dengan penyesuaian tarif ini, PT JNK berharap kualitas layanan Jalan Tol Ngawi–Kertosono terus meningkat dan mampu menunjang mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. (lam)

