Khofifah: Penetapan UMK dan UMSK 2026 melindungi pekerja, serta menjaga keberlanjutan ekosistem industri Jatim

Surabaya, MercuryFM – UMK Jawa Timur Tahun 2026 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp 177.581 dibandingkan UMK Tahun 2025.

“Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2026 berada di angka Rp 3.154.365. Ya, rata-rara kenaikan 6,09 persen dari UMK tahin 2025 kemarin. Keputusan ini akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026,”
ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan di Gedung Negara Grahadi, Kamis (25/12/25).

Dalam keputusan UMK yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tersebut, Kota Surabaya menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp 5.288.796.

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran UMSK di 11 wilayah tercatat mengalami kenaikan yang bervariasi. Secara rinci, Kota Surabaya sebesar Rp 5.444.909, Kabupaten Gresik sebesar Rp 5.348.757, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 5.344.782, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 5.340.808 dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 5.328.887.

Selanjutnya, Kabupaten Malang sebesar Rp 3.938.160, Kabupaten Tuban sebesar Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp3.317.559 dan Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp3.145.131. Sementara itu, Kabupaten Madiun sebesar Rp2.686.460 dan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.670.819.

Penetapan UMSK Tahun 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Khusus untuk UMSK, Khofifah menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada berbagai kriteria khusus, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko yang berbeda pada masing-masing sektor industri.

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.

Khofifah juga memastikan pula bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkas Khofifah. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist