Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Kebijakan yang terbit pada 22 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah daring. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi belajar, membentuk disiplin, serta menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin pihak sekolah.
Tak hanya bagi siswa, kebijakan ini juga mengatur tenaga pendidik dan kependidikan agar tidak menggunakan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung. Sekolah juga diwajibkan melarang akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak terkait pembelajaran.
Pemkot Surabaya juga meminta sekolah menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas serta menyiapkan hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Sanksi bagi pelanggar diterapkan secara edukatif dan proporsional, dengan melibatkan Komite Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK.
Eri menekankan peran penting orang tua sebagai pengawas utama penggunaan gawai di rumah. Orang tua diminta membatasi waktu penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur parental control untuk melindungi anak dari konten berisiko.
Selain itu, orang tua juga didorong meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi teladan penggunaan gawai yang bijak, serta mengajak anak aktif dalam kegiatan non-gawai seperti olahraga, seni, dan aktivitas komunitas.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan perangkat daerah, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan konten atau aktivitas digital yang berpotensi membahayakan anak, demi perlindungan optimal di era digital. (lam)

