Surabaya, MercuryFM – DPRD Kota Surabaya memastikan Raperda Hunian Layak harus benar-benar mengutamakan kepentingan warga. Pansus menolak definisi hunian yang justru berpotensi menyulitkan masyarakat pemilik kos hingga penghuni rusunawa. Karena itu, pembahasan lanjutan dilakukan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait aturan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, hingga keberlanjutan hunian layak di Surabaya.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) serta Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan di ruang Komisi A, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua Pansus, Aldy Blaviandy, menjelaskan bahwa hingga saat ini istilah dan batasan definisi hunian layak masih belum menemukan rumusan yang tepat.
“Jangan sampai definisi yang dimuat dalam Raperda ini justru menyengsarakan masyarakat,” ujar Aldy yang akrab disapa Mas Aldy.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran rumah kos yang tidak sesuai aturan, mulai kapasitas hunian hingga status kependudukan penghuninya.
“Di aturan hanya boleh dua orang per kamar, tapi kenyataannya bisa sampai enam orang. Bahkan satu kamar bisa dihuni dua kepala keluarga,” tegasnya.
Ia menilai indikator hunian layak harus jelas, agar kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kos maupun pemilik usaha rumah kos.
Aldy menyebut Pansus menargetkan finalisasi pembahasan pada Senin pekan depan, termasuk penyelarasan pasal, definisi, indeks, hingga aturan main bantuan terkait hunian.
Perubahan istilah MBR menjadi desil
Perwakilan DPRKPP Surabaya, Desi, menjelaskan bahwa saat ini pengelompokan masyarakat penerima manfaat tidak lagi menggunakan istilah MBR, tetapi desil, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Arahan Pak Wali Kota, penerima manfaat prioritas desil 1 dan 2, dan pembahasan diperluas ke desil 5,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga akan berdampak pada Rutilahu dan Rusunawa sosial, termasuk evaluasi masa sewa rusunawa yang sebelumnya bisa diperpanjang lebih lama.
Selain itu, Desi menyebut pemerintah juga menindaklanjuti arahan pusat soal pembebasan retribusi PBG bagi warga penerima program perbaikan rumah tidak layak huni.
Pemkot minta waktu penyempurnaan pasal
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta maaf karena pembahasan Raperda belum dapat dirampungkan sesuai jadwal awal.
“Kami sepakat percepatan tetap diutamakan, karena kami paham ada dampak besar bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan pembahasan telah mencapai Bab 3, sedangkan Bab 4 akan disempurnakan pada agenda berikutnya sambil menginventarisasi sejumlah Perda lama yang berpotensi dicabut, termasuk Perda Pemukiman Kumuh.
“Ini kerja bersama untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” tegasnya. (lam)

