Pasuruan, MercuryFM – PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) resmi memberlakukan penyesuaian tarif Ruas Tol Gempol–Pasuruan mulai Senin, 24 November 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1160/KPTS/M/2025 yang menetapkan penyesuaian tarif berdasarkan inflasi Jawa Timur sebesar 4,16% pada periode Juli 2023 hingga Juni 2025.
Penyesuaian tarif tertinggi untuk sistem tertutup tercatat sebagai berikut:
Gol I : Rp48.500 dari sebelumnya Rp46.500;
Gol II–III : Rp73.000 dari Rp70.000;
Gol IV–V : Rp97.000 dari Rp93.000.
Direktur Utama PT JGP, Muhammad Taufik Akbar menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari pemenuhan regulasi sekaligus komitmen peningkatan kualitas pelayanan.
“Penyesuaian tarif ini menjadi upaya menjaga standar pelayanan minimum, meningkatkan kualitas infrastruktur, dan memastikan keberlanjutan industri jalan tol,” ujarnya.
PT JGP memastikan seluruh aspek layanan mulai transaksi, kelancaran lalu lintas, hingga armada siaga seperti MCS, derek, dan ambulans—beroperasi sesuai standar. Pemeliharaan rutin dan kesiapan fasilitas di TIP KM 792A dan 792B juga terus ditingkatkan, termasuk pengecekan toilet, musala, serta sarana pendukung lainnya.
Selain itu, PT JGP menambah sejumlah infrastruktur keselamatan seperti rambu peringatan, lampu strobo, warning lamp, hingga rumble strip untuk memperkuat mitigasi kecelakaan di ruas tol Gempol–Pasuruan.
Taufik juga mengimbau pengguna jalan memastikan saldo uang elektronik, ketersediaan bahan bakar, serta kondisi kendaraan sebelum melintas. Ia mengingatkan pentingnya beristirahat di lokasi resmi bila lelah dan mematuhi batas kecepatan demi keselamatan bersama.
Informasi lalu lintas dan layanan darurat dapat diakses melalui One Call Center Jasa Marga 24 jam di 14080 atau aplikasi Travoy 4.5. (Lam)

